PALI, korannasional.id – Polres PALI melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) razia terpadu pada Jumat malam, 14 Maret 2025, di Simpang Tiga Polres PALI, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat), kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya di wilayah hukum Polres PALI.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres PALI, KOMPOL BILADI OSTIN, S.Kom., S.H., M.H, ini melibatkan 63 personel. Razia difokuskan pada pemeriksaan kendaraan yang melintas di Simpang Tiga Polres PALI, serta pemberian imbauan kepada pengendara dan masyarakat.
“Dalam kegiatan KRYD ini, kami melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), serta identitas pengendara. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban tindak kriminal,” ujar KOMPOL BILADI OSTIN, S.Kom., S.H., M.H.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan dan teguran kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, tidak menggunakan knalpot brong, dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang kondusif, serta menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres PALI,” tambahnya.
Kegiatan KRYD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel dan Surat Perintah Kapolres PALI dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polres PALI terpantau aman dan terkendali.
Catatan:
- Masih ditemukan pengemudi R2 dan R4 yang kurang peduli terhadap peraturan lalu lintas, dengan beberapa pengendara tidak membawa surat kelengkapan kendaraan.
- Setelah kegiatan, Tim UKL I melaksanakan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan razia dan bersiap untuk tugas kepolisian selanjutnya.
- Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar dan mendorong masyarakat untuk patuh pada peraturan yang berlaku. (Red)
.jpg)