Surabaya, korannasional.Id - Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menetapkan aturan parkir di toko modern usai bertemu dengan para pengusaha. Toko modern yang punya lahan parkir sendiri atau persil, bebas menggratiskan pengunjung atau menarik tarif parkir ke pengunjung.
“(Pertemuan dengan pengusaha) sudah, sudah kita lakukan,” kata Eri ketika ditemui awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/6/2025).
Kewajiban yang diatur hanya mereka wajib menyediakan tempat parkir beserta petugasnya.
“Tapi, toko modern itu memiliki kebijakan sendiri. Sudah. Orang bayar aku yang tanggung, aku yang bayar (ke Pemkot),” katanya.
Parkir gratis atau berbayar yang dikenakan ke pengunjung, bukan wewenang Pemkot. Pemkot hanya memastikan para pengusaha tertib bayar pajak parkir.
“Intinya sama saja, itu adalah ketika dia itu mau berbayar atau tidak berbayar maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana. Itu intinya,” jelasnya.
Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, besaran pajak parkir yang harus dibayar pengusaha adalah sepuluh persen dari jumlah kendaraan parkir.
“Jadi satu ya, dia butuh pasti ada petugas parkir. Dan petugas parkir itu lah yang melakukan dengan perhitungan dengan tap-nya, jumlahnya (kendaraan) berapa. (Red)
