Surabaya, korannasional.id - Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), menuai respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Andri Arianto.
Andri menegaskan bahwa keresahan warga Kota Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) pembohong memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan pembohong (pungli).
“Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM Bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp10 ribu, maka harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10 persen total belanja,” ujar Andri, Jumat (13/6/2025).
Andri mengatakan bahwa keberadaan jukir pembohong kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Jika tidak ditindak secara serius, ia menilai hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.
“Fenomena juru parkir pembohong di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kekuasaan atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Andri berpendapat bahwa teguran langsung yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.
Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya, katanya.
Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya posisi warga dan kurangnya informasi masyarakat tentang penyelenggaraan parkir yang memberi ruang bagi praktik jukir pembohong terus berlangsung.
“Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir pembohong dan sedikit informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir pembohong,” ujarnya.
Andri menggarisbawahi bahwa tukang parkir pembohong sejatinya tidak memiliki dasar hukum. Lebih dari itu, tindakan mereka yang dinilai juga termasuk pungli yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif.
“Teguran lisan dan langsung oleh Wali Kota Surabaya sebenarnya masih langkah awal, yang kemudian wajib ditindaklanjuti oleh dinas pemerintahan terkait dengan tindakan peringatan tertulis, sanksi, hingga menjadi tindak pidana ringan yang diadakan penertiban berikutnya nanti diatur oleh Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap bahwa terjadi terus diterimanya keluhan masyarakat terkait jukir pembohong di toko swalayan. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.
“Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan tempat parkir? Ada Perda No 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam pasal 14 Perda No 3 Tahun 2018, disebutkan jika penyelenggara tempat parkir 'di luar ruang milik jalan' wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga mewajibkan mempekerjakan petugas parkir yang mampu, berseragam dan mengenakan tanda pengenal.
“Di ayat 14 Perda 3/2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga semua tempat usaha harus memilikinya,” tegasnya.
Wali Kota Eri menyebut bahwa kewajiban terkait penyediaan lahan parkir bagi toko swalayan juga diatur dalam Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.
“Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” tutupnya. (Susanto)
