Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Jual Tanah Bengkok Secara Ilegal, Kades dan Carik Tanjungsari Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T06:37:25Z

 

Kendal, korannasional.id – Praktik mencurigakan terkait aset desa kembali mencuat. Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Carik) Tanjungsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, diduga telah menjual tanah bengkok milik Bayan Andika tanpa prosedur resmi. Transaksi tersebut berlangsung pada Agustus 2024 dengan nilai sebesar Rp40 juta kepada seorang warga bernama Kahono. Jum'at (1/8/2025). 


Dalam keterangannya kepada awak media, Kahono membenarkan pembelian tersebut."Benar, saya membeli tanah bengkok milik Bayan Andika melalui Pak Kades dan Carik seharga Rp40 juta untuk jangka waktu satu tahun. Namun, Rp4 juta sudah dikembalikan sebagai uang muka tahun depan. Jadi, saya hanya membayar Rp36 juta, dan uang tersebut diserahkan langsung kepada Carik," ungkap Kahono saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).


Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Sugiyanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan transaksi tersebut. Ia beralasan, tanah bengkok itu dijual karena Bayan Andika tidak menjalankan tugasnya selama lebih dari satu tahun.


"Uangnya sudah dimasukkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD)," ujarnya. Namun, pihak keluarga Bayan Andika menilai penjualan tersebut cacat prosedur dan merugikan pihaknya.


"Penjualan dilakukan secara sepihak, tanpa melalui lelang terbuka dalam musyawarah desa. Bayan Andika juga belum pernah diberhentikan secara resmi. Alasan PAD hanya menjadi tameng, sebab proses dan waktu penjualan tidak sesuai aturan. Ini murni pelanggaran hukum," ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.


Ia menambahkan, laporan sudah disampaikan langsung kepada Wakapolres Kendal melalui WhatsApp dan berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. (Red)

×
Berita Terbaru Update