Batu, korannasional.id - Sebanyak tiga pelaku usaha di Kota Batu mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.
Teguran itu diberikan kepada tiga pelaku usaha yang berada di Kecamatan Batu, masing-masing di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Ngaglik, Jalan Kartika Kelurahan Sisir dan di Desa Pesanggrahan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi DPUPR Kota Batu, Wendy Prianta mengatakan teguran diberikan karena pendirian bangunan melanggar sempadan sungai sehingga menyalahi aturan.
“Mekanismenya saat kami mendapati ada pelanggaran maka kami kasih peringatan dan teguran, selanjutnya kalau tidak mengindahkan saat kami beri teguran maka akan kami sampaikan ke Satpol PP untuk ditindak,” kata Wendy Prianta, Rabu (24/9/2025).
Wendy menjelaskan tahun lalu jumlah pelaku usaha yang melanggar aturan sempadan sungai lebih banyak dibanding tahun ini. Jumlah yang melanggar dari tahun ke tahun berkurang lantaran ada peringatan dan teguran yang diberikan DPUPR Kota Batu.
“Secara tegas kami beri peringatan dan teguran saat ada pihak yang menerabas aturan, ini kami lakukan agar Kota Batu aman dari banjir,” jelasnya.
Lebih lanjut Wendy menjelaskan aturan terkait sempadan sungai di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Peraturan ini menjadi pedoman utama untuk menetapkan garis sempadan sungai dan danau di seluruh Indonesia.
Selain itu, mengacu pada UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA), wilayah sungai yang mencakup bantaran hingga sempadan sungai pengelolaannya berada dalam penguasaaan negara.
“Jadi tidak dapat dimiliki ataupun dikuasai individu maupun badan usaha,” pungkasnya (Rani)
