Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Minta Pemkot Surabaya Cabut Edaran Pembatasan 1 Alamat Boleh 3 KK

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T07:46:16Z

Surabaya, korannasional.id - Komisi A DPRD Surabaya mendesak pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya yang membatasi satu alamat hanya bisa untuk 3 KK. Kondisi ini memicu polemik administrasi kependudukan (Adminduk). 

Dalam SE Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 itu membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. 

"Cabut ederan Sekda Mei 2024 itu. Ini hasil rapat kami dengan Dispenduk Capil," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, Kamis (24/9/2025).

SE tersebut secara regulasi kurang kuat dan berpotensi berupa menimbulkan polemik dan masalah Adminduk.

Sebagai gantinya harus ada Perda atau minimal Perwali, bukan surat edaran. Komisi A meminta Dispendukcapil segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan sebagai pengganti SE. 


Rencananya Raperda akan diajukan pada Oktober 2025. 


Perlunya Perda pengganti SE agar aturan kependudukan itu jelas dan mengikat secara hukum.

Payung hukumnya Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal. 


Raperda nanti akan melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah polemik pembatasan tiga KK dalam satu rumah. 


Azhar Kahfi menambahkan, polemik saat ini ada yang merasa haknya dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan. 


“Warga merasa haknya dibatasi oleh SE. Perda nantinya akan mampu menjawab persoalan bonus demografi dan perbedaan karakteristik antarwilayah di Surabaya," kata Kahfi.


Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pihaknya telah mendengar aspirasi warga serta mencermati penjelasan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil. 


Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi A resmi merekomendasikan pencabutan SE dan akan menyusun Perda baru.


"Pembatasan 3 KK dalam 1 alamat menimbulkan polemik. Harus diakhiri dengan Perda yang kita bahas bersama Pemkot," kata Cak YeBe, sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko. (Rina)

×
Berita Terbaru Update