Payung hukumnya Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal.
Raperda nanti akan melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah polemik pembatasan tiga KK dalam satu rumah.
Azhar Kahfi menambahkan, polemik saat ini ada yang merasa haknya dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Warga merasa haknya dibatasi oleh SE. Perda nantinya akan mampu menjawab persoalan bonus demografi dan perbedaan karakteristik antarwilayah di Surabaya," kata Kahfi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pihaknya telah mendengar aspirasi warga serta mencermati penjelasan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil.
Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi A resmi merekomendasikan pencabutan SE dan akan menyusun Perda baru.
"Pembatasan 3 KK dalam 1 alamat menimbulkan polemik. Harus diakhiri dengan Perda yang kita bahas bersama Pemkot," kata Cak YeBe, sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko. (Rina)
