Notification

×

Tag Terpopuler

Maling Motor Mahasiswi di Kampus PPNI Mojokerto Dihadiahi Timah Panas Polisi di Kakinya, Coba Kabur

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T05:19:06Z


Mojokerto, korannasional.id - Polisi berhasil menangkap maling sepeda motor milik mahasiswi, yang diparkir di kawasan Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto.

Pelaku adalah SMR alias Sandji Musa Ranggaputra (40), pria asal Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya sudah lima kali mencuri motor.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama membenarkan terkait penangkapan pelaku Curanmor yang sebelumnya beraksi di kampus PPNI Mojokerto.

Pelaku ditangkap 34 jam usai melakukan pencurian motor di kampus tersebut, dia diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah kos Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB kemarin.

Polisi terpaksa melumpuhkan betis kaki kanan pelaku dengan tembakan timah panas, lantaran berupaya melawan dan kabur saat hendak ditangkap.

"Pelaku lima kali mencuri (Curanmor), yang salah satunya di kampus PPNI tersebut," kata Fauzy, Selasa (23/9/2025)

Ia menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario nopol W 3793 UB milik mahasiswi HAD (21) warga Desa Kebonagung, Sidoarjo, yang diparkir di dalam kampus PPNI Mojoanyar, pada Kamis (18/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Korban melaporkan kejadian Curanmor ke Polres Mojokerto, kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp 15 juta.

"Motor korban dalam posisi sudah dikunci stang, modus pelaku merusak kunci motor (Kunci T)," pungkas Fauzy.

Pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mencuri motor yaitu motor Vario di Hotel Oren Surabaya 20 Agustus 2025. 

Pelaku mencuri motor Honda Beat di Jalan Wonokromo Surabaya, pada (25/8/2025), maling motor Scoopy di kos Tropodo Sidoarjo, 30 Agustus 2025 dan motor Honda Vario di Jalan Kenjeran Surabaya pada Rabu (10/9) kemarin. Termasuk, mencuri motor Honda Vario milik mahasiswi PPNI Mojokerto, pada Kamis (18/9).

"Modusnya tetap sama, pelaku merusak kunci motor korbannya menggunakan alat yang sudah dimodifikasi," ungkap Kasat Reskrim Fauzy.

Dikatakan Fauzy, pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Mojokerto agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan Curanmor. Paling tidak mengantisipasinya dengan memasang kunci ganda di cakram motor atau lainnya.

"Sehingga tidak kunci stang, bisa ditambah pasang kunci ganda di bagian cakram," tukasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga mata kunci pada ujungnya pipih, satu kunci ring, BPKB dan faktur pajak sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Rani)

 

×
Berita Terbaru Update