Pamekasan, korannasional.id - Kasus Penganiayaan terhadap kurir JNT Irwan Riskiyanto (27) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Zainal Arifin (46) warga Kelurahan Juncangcang sudah memasuki tahap II, sejak Rabu (24/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin mencekik Irwan Riskiyanto, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, karena merasa menerima pesanan handphone replika pada 30 Juni 2025 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengatakan, kini tersangka dan barang bukti sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan.
"Iya benar sejak hari ini kasus tersebut tahap II," kata Benny.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan melakukan proses lanjutan menuju persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
"Kami butuh waktu tidak lama, dan segera kami upayakan untuk segera disidang," ucap dia.
Benny Nugroho mengungkapkan, sejak 3 September 2025 lalu kasus tersebut sudah dinyatakan P21. Sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polres Pamekasan karena ada saran perbaikan.
"Sehingga tanggal 3 September berkas sudah lengkap (P21). Setelah itu kami periksa lagi dan hari ini tahap II dilakukan," kata dia.
Ia mengatakan, tidak ada perubahan pada pasal sangkaan dari penyidik polres Pamekasan pada tersangka Zainal Arifin.
Perubahan hanya terjadi pada Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP yang sebelumnya adalah Pasal 365 ayat 1 KUHP.
Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (diefstal met geweld).
"Setelah kita pelajari waktu itu, kami menyarankan ada perubahan ke Pasal 365 ayat 2 ke 2 karena pelakunya lebih dari satu orang," sambung dia.
Jadi, ayat (1) adalah bentuk dasar pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan ayat (2) menambahkan kondisi pemberat -misalnya dilakukan bersama-sama, malam hari, menimbulkan luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih berat, 12 tahun penjara.
Sementara dua pasal lainnya masih tetap, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan pun membenarkan pelimpahan tahap II di Kejari Pamekasan.
"Kami sudah melengkapi berkas, P21 sejak 3 September 2025 lalu dan hari ini tahap II," kata Doni.
Sebelumnya, Irwan Riskiyanto merekam kejadian yang menimpanya menggunakan handphone. Kala itu dia dicekik, dan uangnya diambil paksa oleh Zainal, yang merupakan seorang ASN, pegajar TK di Kabupaten Sampang. (Rani)
