Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot dan FKUB Kediri Tekankan Pentingnya SOP Pendirian Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T04:52:34Z

Kediri, korannasional.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Pemerintah Kota Kediri menekankan pentingnya memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pendirian rumah ibadah.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kota pada Rabu (24/9/2025) malam.

Ketua FKUB Kota Kediri, Moch. Salim, menegaskan bahwa dasar hukum pendirian rumah ibadah merujuk pada SKB 2 Menteri Tahun 2006.

Aturan ini menjadi pedoman utama agar setiap proses berlangsung tertib dan transparan.

"Rekomendasi FKUB bukan izin, melainkan salah satu syarat untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah. Jadi, setiap tahapannya harus dipahami dengan benar," jelasnya.

Menurut Salim, kesalahpahaman dalam prosedur seringkali menjadi pemicu konflik.

Oleh karena itu, FKUB hadir untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme yang berlaku.

"Kami menginginkan proses yang adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, kerukunan antarumat beragama bisa tetap terjaga," imbuhnya.

Adapun alur SOP pendirian rumah ibadah dimulai dari pengajuan permohonan panitia kepada FKUB, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi berkas.

Setelah itu dilakukan verifikasi lapangan, musyawarah pengambilan keputusan, dan penerbitan rekomendasi yang diteruskan ke Kementerian Agama serta Pemerintah Kota Kediri.

Salim juga menyebut bahwa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi legalitas lembaga keagamaan, daftar minimal 90 pengguna tetap, serta dukungan minimal 60 warga sekitar yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah setempat.

"Ketentuan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan keberadaan rumah ibadah mendapat dukungan lingkungan sekitar," terangnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menambahkan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam membimbing masyarakat.

"Jangan sampai ada rumah ibadah berdiri tanpa prosedur sah. Itu bisa menimbulkan polemik di masyarakat. Dengan adanya SOP yang jelas, semua pihak bisa merasa nyaman dan terlindungi," tegasnya.

Indun menegaskan bahwa penerapan SOP ini sekaligus menjadi upaya pencegahan konflik seperti yang pernah terjadi di beberapa wilayah.

"Kota Kediri punya sejarah panjang dalam menjunjung toleransi. Kami ingin itu terus terjaga dengan adanya aturan yang jelas dan dipahami bersama," ujarnya. (Rani)





×
Berita Terbaru Update