Notification

×

Tag Terpopuler

Perselisihan Tanah Eigendom di Surabaya Terkuak, Warga Gunung Sari Tak Bisa Urus Sertifikat Sejak 10 Tahun Lalu

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T08:08:28Z

Surabaya, korannasional.id - Korban perselisihan tanah eigendom milik PT Pertamina (Persero) kembali bertambah. Kali ini, warga Gunung Sari melaporkan terkait permasalahan kepengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. 

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan mediasi untuk bertemu dengan para warga yang terdampak, di Surabaya, Rabu (24/9/2025). 

Dalam mediasi tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gunung Sari Muklis menjelaskan, pada Desember 2015 Pertamina mengajukan surat permohonan kepada BPN I Surabaya terkait surat eigendom 1305.

“Sehingga tanah kami di wilayah Gunung Sari eigendom 1305 ini terblokir kepengurusan suratnya. Yang SHM ini digantung, sementara yang SHGB tidak bisa memperpanjang. Seakan-akan tidak berguna lagi. Ini yang meresahkan warga,” kata dia

Bahkan, ia menuturkan, pada tahun 2022 banyak warga yang SHM-nya mati karena terkendala saat pengurusan. 

“Makanya dengan kejadian di Darmo Hill kemarin, kami beserta RT, warga, tokoh masyarakat satu tujuan. Tolong diusahakan selaras dengan perjuangan warga untuk memperoleh lagi hak seperti semua,” papar dia. 

Ia menuturkan, pada dasarnya eigendom merupakan sistem pertanahan warisan Belanda yang merujuk pada hak kepemilikan penuh atas tanah. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, hak eigendom tidak lagi dikeluarkan dan harus dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia. 

“Maka seharusnya eigendom ini sudah tidak berlaku karena sudah ada UUPA tahun 1960, sedangkan eigendom ini tahun 1918. Makanya apa alas haknya Pertamina mengklaim itu,” ujar dia. 

Selain itu, menurut surat permohonan yang diajukan Pertamina tersebut tertulis luas bidang yang diklaim seluas 100 hektar. Sedangkan, dalam surat eigendom 1305 tercatat luas bidangnya 300 hektar. 

“Makanya harus jelas peta bidangnya yang mana? Mana saja batas-batasnya,” tutur dia. 

Dari 1.326 rumah yang bertempat di Gunung Sari, ada sekitar 500 rumah yang memiliki SHM, sekitar 300 rumah mengantongi SHGB, sisanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian. 

“Tanah di sini itu tanah rakyat yang dibeli perorangan lalu ditingkatkan haknya. Jadi tanah ini bukan tanah abal-abal,” ucap dia. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua RW 07 berharap agar Armuji dapat membantu memberikan bukti konkret atas perkara tersebut.

“Misal surat penguasaan fisik agar bisa menguatkan posisi kami bahwa di sini memang tidak ada aktivitas Pertamina di sini,” tutur dia. 

Muklis bersama para warga pun mengaku sudah pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR Kota Surabaya pada tahun 2022. 

Namun, saat itu pihak DPR menyebut akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN. 

“Tapi setelah kami cek ke Kanwil enggak pernah ada koordinasi. Malah katanya kanwil waktu itu mau menyampaikan ke Wali Kota tapi sampai tiga tahun enggak ada kelanjutannya,” sebut dia. 

Setelah mediasi yang cukup panjang, akhirnya Armuji menyarangkan agar para warga juga mengirimkan surat ke badan aspirasi masyarakat DPR RI. 

“Jadi enggak hanya Bapak Ibu yang ada di Keris Kencana dan Darmo Hill saja, tapi harus dikoordinasikan paling tidak semua punya perwakilan dijadikan satu,” kata Cak Ji.

Cak Ji mengaku akan membantu menyampaikan kasus ini dengan DPR RI dan berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

“Kalau nanti Bapak Ibu mau ke Jakarta menemui DPR RI akan saya dampingi, saya juga ikut ke sana supaya dipertemukan dengan Kementrian ATR/BPN,” cetus dia. (Rani)


×
Berita Terbaru Update