Notification

×

Tag Terpopuler

Bendahara Santai Tilap Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Kaget Saldo Kas Terkuras Habis

Minggu, 12 Oktober 2025 | Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T03:39:25Z

Banten, korannasional.id - Seorang bendahara desa tilap saldo kas hingga Rp 1 miliar. Habisnya dana desa itu membuat kepala desa atau kades syok. Tindakan korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. 

Dana desa di sana diduga digelapkan oleh bendahara desa berinisial YS. Kepala Desa Petir, Wahyudi, membenarkan adanya dugaan penggelapan tersebut.

Ia mengatakan kasus itu kali pertama terungkap setelah pihak kecamatan menginformasikan adanya kejanggalan pada laporan keuangan desa.

"Itu benar bahwa dana desa dari Desa Petir digelapkan oleh saudara YS selaku bendahara desa," kata Wahyudi, Selasa (7/10/2025), melansir dari TribunBanten.

Wahyudi mengaku kaget saat mengetahui aliran dana desa mengalir ke rekening pribadi YS. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran, saldo kas desa nyaris terkuras habis.

“Setelah ada konfirmasi dari pihak kecamatan dan pendamping, saya langsung cek rekening koran. Saya juga syok karena melihat aliran dana itu ke rekening pribadi YS," ucapnya.

Wahyudi menambahkan, kelanjutan permasalahan ini telah ia laporkan ke Polres Serang tertanggal 2 September 2025.

Sebab, kata Wahyudi, YS sudah menghilang sejak tanggal 26 Agustus dan diduga kabur dari rumahnya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengaku sangat dirugikan karena masalah ini ikut menyeret namanya secara pribadi.

Terlebih, hal ini sangat merugikan Desa Petir karena program-programnya tidak bisa terlaksana.

"Saya berharap, mudah-mudahan pelaku cepat tertangkap dan saya mohon pihak Polres agar segera menangkap pelaku," ujarnya.

"Karena permasalahan ini imbasnya bukan hanya ke diri pribadi saya, tetapi juga ke desa. Otomatis secara infrastruktur akan terhambat," sambungnya.

Kemudian, kata Wahyudi, dirinya memohon maaf kepada warga masyarakat Desa Petir atas kejadian tersebut.

Ia pun mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku kendati telah menanyakan kepada pihak keluarga terkait kemungkinan keberadaan YS.

"Untuk saat ini masih tertutup. Dengan kata lain, istri dan keluarganya tidak ada konfirmasi. Saya tidak tahu," ungkap Wahyudi.

Disinggung terkait kerugian, Wahyudi mengaku belum berani mengungkapkan nominal pastinya.

Ia menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan inspektorat selaku badan audit. Namun, Wahyudi menilai estimasi kerugian tersebut berada di angka sekitar Rp1 miliar.

"Kalau untuk itu (nilai kerugian) saya belum bisa menyatakan, karena nanti menunggu hasil audit inspektorat dan unit Tipikor. Kemungkinan estimasi di angka Rp1 miliar, cuma saya tidak bisa menyampaikan detail," pungkasnya.

Tujuan dana desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, seperti dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id.

Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara tujuan Alokasi dana desa adalah:
  • Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  • Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  • Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  • Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penggunaan Alokasi
dana desa yang diterima pemerintah desa 30 persen alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.

Sedangkan  70 persen  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. 

Prioritas dana desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

2.  Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;

3. Dana desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. dana desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.


×
Berita Terbaru Update