Nganjuk, korannasional.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menjerat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, dengan tiga Pasal.
Tiga Pasal itu diterapkan berdasarkan unsur perbuatan yang dilakukan Sujono. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan Sujono pihaknya menjerat tiga pasal terhadap Sujono.
Yakni, Pasal 12 huruf (e) merujuk pada tindakan pemerasan dan Pasal 12B Ayat 2 yang mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang tak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021," katanya.
Ia menyebut, ancaman hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan Undang-undang tersebut.
Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 2 minimal 4 tahun penjara.
"Lalu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, beragam, pidana penjaranya ada yang minimal setahun," sebutnya.
Yan menjelaskan dalam penyangkaan Pasal, Kejari melihat konstruksi yuridisnya berdasarkan unsur-unsur pelanggaran, tidak melihat pemidanaannya.
"Unsur Pasal yang terpenuhi itu akan kita buktikan nanti," jelasnya.
Ia memastikan kasus yang menyandung Sujono masuk pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor). Ini karena berkaitan dengan pengerjaan proyek dengan menggunakan anggaran negara.
"Pada pengadaan, tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo. Fokus dalam tipikor, melihat jabatan tersangka dalam objek pengadaan," terangnya.
Terperinci, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan).
Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo.
Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan. Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta.
Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa. Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka.
Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo pada Rabu (8/10/2025). Pagu anggaran proyek ini Rp 6 miliar.
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk. Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
