Tulungagung, korannasional.id - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menemui massa Pejuang Gayatri yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tulungagung, Senin (6/10/2025).
Satu di antara isu yang diusung massa adalah legalitas pembangunan makam modern di Tumpak Mergo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung.
Massa mempersoalkan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan, yang menurut mereka peruntukannya perkebunan.
Gatut Sunu Wibowo sempat mengusulkan agar jika tidak setuju dengan HGU itu agar digugat sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengundang pihak investor bersama lawyer-nya ke pendopo. Kami sudah pelajari (dokumennya),” ujar Gatut Sunu.
Dari pertemuan itu, pihak investor menunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut. Sudah ada hak pengerjaan atas tanah di lokasi, dan izin yang diajukan lewat OSS.
Karena itu, Gatut Sunu Wibowo menyarankan agar menggugat HGU itu sesuai undang-undang, jika tidak sepakat dengan HGU itu.
“Kalau saya berpendapat kan kurang pas, karena saya menghormati aturan yang berlaku. Jika menghormati aturan dan hukum, bisa dilakukan untuk menggugat,” tambahnya.
Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Pejuang Gayatri Tulungagung, Ahmad Dardiri, mengaku tidak percaya kepada penegakan hukum di Indonesia.
Salah satunya karena banyak oknum hakim yang masuk penjara karena suap. Apalagi yang dilawan menurutnya, adalah oligarki yang kaya raya.
“Seandainya pengadilan Indonesia kualitasnya bagus, kami akan jalankan,” ujarnya.
Dardiri mengatakan, ada anomali dengan terbitnya HGU tahun 2021 di atas lahan proyek makam modern itu.
Menurutnya sejak 2007-2008 lokasi itu sudah jadi objek sengketa. Sudah ada instruksi supaya lahan itu dikembalikan ke masyarakat.
“Adanya HGU hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah,” tegasnya.
Sementara belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan lahan untuk makam. Padahal pembangunan makam itu seharusnya didahului terbitnya Perda, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.
Sementara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah itu disebutkan sebagai perkebunan.
Menurut warga, lahan Tumpak Mergo dulunya milik warga yang disewa Belanda untuk perkebunan di tahun 1901. Saat itu ada 93 rumah, 135 kepala keluarga di 5 RT yang melepaskan lahan untuk dipakai perkebunan.
Pada tahun 2008 sudah ada perintah lahan itu untuk didistribusikan kepada masyarakat. Namun kemudian terbit HGU untuk pembangunan makam modern. (Erna)