Mojokerto, korannasional.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, meminta Pengadilan Agama Mojokerto membatasi dispensasi kawin (Diska) maksimal 20 pemohon pertahun.
Pembatasan Diska ini guna menekan tingginya pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, pengajuan Diska tahun 2025 sebanyak 121 permohonan.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima mengatakan, pembatasan Diska adalah salah satu cara mencegah pernikahan di bawah umur.
"Peran Pengadilan Agama (PA) Mojokerto untuk membatasi perkara dispensasi nikah anak di bawah umur, dengan hanya menerima 10 atau 20 perkara Diska setiap tahun," kata Jaka melalui sambungan seluler, Selasa (21/10/2025).
Jaka menyebut, desakan pembatasan Diska ini atas pertimbangan tidak ada ketentuan jumlah pemohon per tahun, sehingga memicu semakin banyaknya pernikahan di bawah umur.
"Karena tidak ada batasan dan ketentuan perketat Diska, sehingga jika dibatasi orang yang akan mengajukan akan pikir-pikir jika berat dan dibatasi. Tahun ini sudah 121 (Diska), bisa diperketat dengan syarat dan ketentuan yang lebih ketat lagi," jelas Jaka.
Menurutnya, pencegahan pernikahan di bawah umur dapat melalui pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya dampak pernikahan dini.
Mengintensifkan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini, dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia matang.
Kemudian, pemberdayaan perempuan dengan pendidikan serta keterampilan meningkatkan kemandirian dan kepercayaan diri.
"Keterlibatan orangtua, meningkatkan kesadaran orangtua tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan mendukung anak mereka melanjutkan pendidikan," ucap Jaka.
Ia menambahkan, Komnas PA Jatim mendukung pemerintah daerah yang melarang pernikahan di bawah umur dan meningkatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Pemberian informasi masif terkait kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan bahaya pernikahan dini.
"Meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja untuk mencegah pernikahan dini," tegas Jaka.
Jaka menyebut, antisipasi pernikahan di bawah umur dapat mencegah dampak negatif yang akibat pernikahan dini seperti KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga), putus sekolah keterbatasan akses ke pendidikan dan pekerjaan serta risiko kesehatan.
"Dengan demikian, kita dapat membantu anak-anak dan remaja untuk memiliki masa depan yang lebih baik," tukasnya.
Koordinator Pendampingan Perempuan dan Anak LPPA Mojokerto, Rizka Rahayu menilai pengajuan Diska sangat ketat apalagi bagi pemohon usia di bawah 16 tahun.
"Kalau menurut saya dari PA (Pengadilan Agama Mojokerto) memang sudah ada penekanan terkait Diska, apalagi yan usianya di bawah 16 tahun biasanya ada penolakan dari Majelis Hakim. Selain itu sekarang sebelum sidang Diska harus ada assessment psikologi dulu yang bekerja sama dengan UPTD PPA," bebernya.
Menurutnya, pihaknya mendukung pembatasan Diska tersebut meskipun tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam realisasinya.
Diska pasangan di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Apalagi undang-undang mengatur tentang dispensasi kawin, jadi ya tidak bisa semudah itu atas desakan Komnas PA," ujar Rizka.
Dikatakan Rizka, Komnas PA jatim perlu turun langsung ke desa-desa agar nanti bisa melakukan pencegahan pernikahan di bawah umur melalui sosialisasi tersebut.
"Selain itu, yang diberi penyuluhan juga harus dipilah terutama berpendidikan rendah serta anak- anak yang bukan dalam pengasuhan orangtua, atau sedang diasuh oleh kakek nenek atau ikut saudara," tandasnya.
Pembatasan Diska menjadi dilema lantaran jika dibatasi, maka angka pernikahan siri berpotensi meningkat di Mojokerto Raya.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kankemenag Kota Mojokerto, Bisri Mustofa menyampaikan, tujuan Diska salah satunya adalah mencegah terjadinya pernikahan siri yang berpotensi merugikan pihak perempuan dan keluarganya.
Status anak dari pasangan nikah siri tidak diakui negara, dan berpotensi tidak dapat perlindungan Negara.
Proses permohonan Diska sidang di PA Mojokerto sekitar dua Minggu, yang diputuskan dan ditetapkan majelis hakim untuk
legalitas yuridis sebagai syarat perkawinan di KUA (Kantor urusan agama).
"Pertimbangan PA (Pengadilan Agama Mojokerto), permohonan Diska terealisasi karena melihat mudharatnya. Ketika tidak diizinkan, tidak dilegalkan formal legalitasnya akan berimbas nikah siri. Akan merusak hubungan dan merugikan pihak perempuan, negara tidak menjamin perlindungan hukum," tutup Bisri.
