Ponorogo, korannasional.id - DPRD Ponorogo menaruh atensi tentang pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Legislatif mewanti- wanti eksekutif untuk hati-hati untuk menyusun skala prioritas anggaran. Lantaran TKD dipotong mencapai Rp 243 miliar tahun 2025 mendatang.
“Lebih hati-hati dan harus ada skala prioritas,” ungkap Kepala DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Rabu (15/10/2025)
Data dihimpun bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 diproyeksikan Rp 2,5 triliun (sebelumnya tertulis Rp 1,2 triliun) tersisa Rp 2,2 triliun ( sebelumnya tertulis Rp 900 miliar).
Kang Wie sapaan akrab Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno merinci, dari APBD 2026, pendapatan transfer diproyeksikan Rp 1,8 triliun.
“Karena dampak pemangkasan transfer menjadi Rp 1,6 triliun,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dari data yang ada bahwa pemangkasan anggaran berlaku dalam beberapa beberapa pos, mulai transfer dana desa (DD), insentif fiskal, dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), hingga dana alokasi khusus (DAK).
“Paling berdampak tentu DAU. DAU sendiri meliputi gaji dan anggaran kegiatan pemerintah daerah,” urainya.
Kang Wie menjelaskan dalam Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) lalu, DAU diproyeksikan masuk sekitar Rp 1 triliun.
Akan tetapi, usai turun surat edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) S-62, PK-2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026 itu, alokasi DAU dipotong hingga Rp 131 miliar.
Sisanya adalahRp 965 miliar. Ratusan miliat itu, 90 persen habis digunakan belanja wajib.
“Hitungan kasar kami, setelah dipotong gaji pegawai, bayar utang, listrik dan lainnya tersisa Rp32miliar yang bisa dialokasikan Pemkab untuk kegiatan selama setahun," bebernya.
Karena itu, Badan Anggaran (Banggar) akan dudui bersama eksekutif. Akan diambil prioritas anggaran yang bakal ditempuh bupati.
“Kami panggil Pemkab untuk bahas bersama. Kebijakan tidak hanya di Ponorogo tetapi nasional,” pungkasnya.
Dana yang Dipangkas dari Pemerintah Pusat :
- Rp 38,1 miliar Dana Desa
- Rp 25 miliar Insentif Fiskal
- Rp 34,1 miliar DBH
- Rp 131,1 miliar DAU
- Rp 14,5 miliar DAK
- Rp 243,1 miliar total pemangkasan TKD
