Notification

×

Tag Terpopuler

Waspada Penipuan, Disdukcapil Banyuwangi Tegaskan Aktivasi IKD Hanya Bisa Secara Offline

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T09:02:35Z

Banyuwangi, korannasional.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi meminta masyarakat agar mewaspadai penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pihaknya memastikan bahwa pendaftaran IKD hanya bisa secara offline melalui petugas pemerintah.

"Hati-hati masyarakat Banyuwangi terhadap penipuan pendaftaran IKD. karena aktivasi IKD itu hanya bisa dilakukan secara offline, bukan online," kata Ustadi, Jumat (10/10/2025).

Imbauan itu disampaikan karena adanya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang bisa tidaknya aktivasi IKD dilakukan secara online.

Maka dari itu, masyarakat perlu waspada apabila ada tawaran aktivasi IKD yang bisa dilakukan hanya secara online dengan panduan dari penipu.

Ia menjelaskan, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan dengan cara datang ke tempat pelayanan. Tempat pelayanan yang dimaksud, yakni mal pelayanan publik, kantor kelurahan dan desa, pusat pelayanan publik Genteng dan Rogojampi, dan Gerai TPI Muncar.

"Jadi aktivasi IKD harus melalui petugas. Jangan sampai tertipu oleh orang yang mengaku bisa membantu aktivasi lewat telepon secara online," tuturnya.

Di Banyuwangi, aktivasi IKD diperlukan untuk mendaftarkan diri secara mandiri dalam program bantuan sosial (bansos) digital. Dengan memiliki IKD, warga yang merasa tak mampu bisa langsung mendaftar dengan mengunjungi laman perlinsos.

Selain mendaftar secara mandiri, warga juga bisa mendaftarkan diri dalam program itu melalui dua cara lain. Yakni melalui agen perlinsos atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga lima hari ke depan atau hingga 15 Oktober. Setelah pendaftaran ditutup, pemerintah pusat akan mengolah data yang ada untuk menentukan layak tidaknya pendaftar sebagai penerima bansos.

Program pendaftaran bansos digital ini rencananya akan dipakai sebagai dasar penyaluran dua jenis bantuan pemerintah, yakni program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) tahun 2026. 


×
Berita Terbaru Update