Notification

×

Tag Terpopuler

Kepala Bidang di Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BSPS

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T04:16:57Z

Surabaya, korannasional.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. 

NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. 

Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak Selasa (4/11/2025) malam. 

"Untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.

"Kami tetapkan tersangka baru setelah ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini," ujar Wagiyo. 

Dia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah. 

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. 

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama.

Keempat tersangka tersebut adalah RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator, serta HW selaku pembantu fasilitator. 

Mereka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.

Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep. Ada 5.490 penerima di 143 desa di 24 kecamatan. 

Masing-masing penerima memperoleh Rp 20 juta untuk program bedah rumah, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.
×
Berita Terbaru Update