Notification

×

Tag Terpopuler

Selesai Bantu Orangtua Jualan Bakso, Residivis Begal Ini Keliling Curi Motor di Surabaya

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T04:01:42Z

Surabaya, korannasional.id - Pemuda berinisial AS (26), residivis kasus begal yang menewaskan korbannya pada 2018, kembali ditangkap polisi karena terlibat pencurian motor di Surabaya. 

Setelah beberapa bulan keluar dari penjara, AS yang sehari-hari membantu orangtuanya berjualan bakso ini nekat keliling mencuri motor di beberapa lokasi, termasuk parkiran hotel dan halaman rumah, bersama temannya, AM (26).

Jumat (26/9/2025), Tersangka AS kembali ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, karena terlibat aksi pencurian motor, beberapa waktu lalu. 

Tepatnya, Kamis (21/8/2025), Tersangka AS mengajak temannya, berinisial AM untuk mencuri motor di sebuah parkiran hotel kawasan Jalan Bangka.

Ternyata, di lokasi tersebut merupakan aksi kedua bagi komplotan mereka menjalankan aksi pencurian motor. 

Aksi pencurian di lokasi pertama terjadi pada bulan yang sama, yakni Sabtu (9/8/2025), komplotan tersebut pernah mencuri motor milik warga di kawasan Jalan Jojoran I. 

"Usai berhasil menangkap Tersangka AS, kami kembangkan menangkap Tersangka AM di Jalan Rungkut Asri Timur, Rabu (22/9/2025)," ujar Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Prastya Yana Wisesa, pada Selasa (4/11/2025). 

Prastya menerangkan, Tersangka AS merupakan penjahat kambuhan karena pernah terlibat kasus kejahatan, salah satunya kasus narkoba karena ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, divonis penjara selama enam tahun. 

Selain itu, Tersangka AS juga pernah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018, dan berhasil ditangkap Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Tersangka AS residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Dia pernah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya. 


Motor Incaran
Mengenai modus operandi para tersangka, Prastya menerangkan, komplotan tersebut mencari sasaran motor yang diparkir tanpa pengawasan di halaman rumah dan hotel. 

Biasanya, tatkala menemukan motor tanpa pengawasan dan dalam keadaan tidak terkunci setir, mereka bakal mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi. 

Tersangka AS berperan sebagai eksekutor, sedangkan temannya, Tersangka AM berperan sebagai joki motor sarana aksi sekaligus pemantau situasi. 

"AM peran sebagai pengantar dan memantau situasi. Keduanya sudah beraksi di dua lokasi wilayah Jojoran dan hotel Jalan Bangka," pungkasnya. 

Sementara itu, Tersangka AS mengaku motor hasil pencurian yang dilakukannya bersama Tersangka AM sudah dijual kepada seorang temannya seharga harga Rp1,2 juta. 

Pemuda yang kesehariannya membantu orangtua berjualan bakso itu, menggunakan uang hasil menjual motor curian tersebut untuk berfoya-foya. 

"Uangnya untuk senang-senang. Saya sehari-hari bantu jualan bakso orang tua," ucapnya. 

Kemudian, Tersangka AS mengaku pernah terlibat aksi pembegalan motor milik warga hinga menyebabkan korban meninggal dunia, pada tahun 2018. 

Saat dirinya ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, usianya masih di bawah umur, dan menjalani hukuman 1,6 tahun. 

Kemudian, pada tahun 2020, Tersangka AS terlibat kejahatan penyalahgunaan dan perdagangan narkotika hingga ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Tahun ini baru keluar 5 bulan lalu," pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update