Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Tidak Prosedural, Hibah Kayu di Buper Karangsari Park, Berpotensi "Hilangnya" Aset Daerah Dari Inventaris

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T02:18:48Z

 

Keterangan Foto : Seorang warga masyarakat Ciba mengukur dengan meteran gulung untuk mengetahui besaran Diameter kayu yang ditebang dan hilang dari lokasinya semula.


REMBANG | korannasional.id – Polemik surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang bernomor 400.11.2.2/70/2026 tertanggal 5 Februari 2026 terus menuai sorotan. Surat tersebut berisi jawaban atas permohonan hibah kayu di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Karangsari Park, Desa Sudo–Karangsari, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.


Dalam surat itu, DLH disebut menyetujui permohonan hibah kayu untuk dimanfaatkan dengan cara ditebang, dipotong, dan dibawa keluar dari lokasi. Namun, langkah tersebut diduga tidak melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga kerugian daerah.


KEWENANGAN PENGHAPUSAN DIPERTANYAKAN :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 5 ditegaskan bahwa Bupati/Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sementara Sekretaris Daerah bertanggung jawab atas koordinasi pengelolaannya.


Adapun kepala perangkat daerah, sesuai Pasal 8, hanya berkedudukan sebagai Pengguna Barang, bukan pihak yang berwenang menetapkan penghapusan aset. Artinya, setiap penghapusan, pemindahtanganan, atau pemusnahan aset wajib melalui prosedur administratif yang ketat, termasuk penilaian, persetujuan kepala daerah, serta pencatatan dalam sistem inventaris.


Jika kayu yang ditebang tersebut masih tercatat sebagai aset daerah dan belum melalui mekanisme penghapusan resmi, maka tindakan tersebut berpotensi menyebabkan aset daerah “hilang” secara administratif.


POTENSI PELANGGARAN ADMINISTRATIF :

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 menegaskan bahwa setiap pengelola dan pengguna barang wajib mengamankan barang milik negara/daerah. Pengamanan dimaksud mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum.


Pakar tata kelola keuangan daerah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, apabila suatu aset telah ditebang dan dikeluarkan dari lokasi tanpa berita acara penghapusan yang sah, maka secara hukum administrasi hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pengurangan aset tanpa dasar keputusan kepala daerah.


“Kalau belum ada SK penghapusan dari kepala daerah dan belum dicatat oleh pengelola aset, maka statusnya masih aset daerah. Jika fisiknya sudah tidak ada, itu bisa menjadi temuan pemeriksaan,” ujarnya.


DLH SEBATAS REKOMENDASI :

Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi, membenarkan adanya surat jawaban atas permohonan hibah kayu tersebut. Ia juga mengakui bahwa penebangan telah dilakukan oleh pemohon.


“Benar, kami memberikan jawaban atas permohonan hibah kayu agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.


Namun saat dikonfirmasi soal prosedur penghapusan aset, Ika menyatakan bahwa surat tersebut hanya bersifat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Aset pada DPPKAD, bukan keputusan final penghapusan.


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah penebangan dilakukan setelah ada persetujuan resmi penghapusan dari kepala daerah? Jika belum, mengapa aktivitas pengambilan kayu sudah berjalan?


RAWAN TERHADAP TEMUAN BPK :

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun eksternal, termasuk inspektorat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam praktik audit, selisih antara catatan inventaris dan kondisi fisik aset merupakan salah satu temuan klasik yang kerap berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian atau penegakan disiplin administrasi.


Jika benar prosedur penghapusan belum ditempuh secara lengkap, maka dugaan maladministrasi dalam pengelolaan BMD tidak dapat diabaikan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretaris Daerah maupun Bidang Aset DPPKAD Kabupaten Rembang terkait status administrasi kayu yang telah ditebang tersebut.


Penulis: SUGITO

Editor: Redpel

×
Berita Terbaru Update