×

Tag Terpopuler

Suara Ahli Waris Diabaikan? Polemik Tanah di Desa Bogorejo Memantik Tanda Tanya Publik

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T12:14:23Z

REMBANG, korannasional.id - Polemik kepemilikan sebidang tanah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dalam forum diskusi yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang, suara ahli waris pemilik sah tanah justru dinilai tidak mendapat ruang pertimbangan yang memadai. Situasi ini memantik kritik publik terhadap sikap objektivitas pemerintah dalam menangani sengketa administrasi tanah di tingkat desa.


KRONOLOGI PERMASALAHAN 


Persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan tanah warisan milik almarhum Dasi di Desa Bogorejo. Berdasarkan data administrasi desa yang tercatat dalam Buku C Desa, tanah tersebut hingga kini tidak pernah mengalami mutasi atau pemindahan hak kepemilikan kepada pihak mana pun.


Namun di sisi lain, seorang warga bernama Mulyono mengaku telah membeli tanah tersebut dari salah satu ahli waris, Suratmi, pada tahun 2006. 


Transaksi yang disebutkan hanya didasarkan pada surat pernyataan jual beli di bawah tangan, tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat berwenang.


Klaim tersebut kemudian berkembang ketika pada tahun 2017 tanah itu kembali diperjualbelikan oleh Mulyono kepada pihak lain bernama Kasmani. Transaksi kedua ini juga disebut tidak disertai AJB resmi.


Ketika Kasmani hendak mengurus sertifikat tanah melalui pemerintah desa, Kepala Desa Bogorejo memilih menunda mengeluarkan rekomendasi administrasi, dengan alasan tanah tersebut masih berada dalam kondisi sengketa dan belum memiliki kepastian hukum.


Langkah kehati-hatian tersebut justru kemudian dipersoalkan oleh pihak tertentu dengan tudingan bahwa pemerintah desa tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.


FORUM DISKUSI PEMERINTAH 


Untuk menanggapi polemik tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang menggelar forum diskusi pada Senin, 2 Maret 2026, di Balai Desa Bogorejo. Pertemuan itu juga dihadiri unsur pemerintahan lain seperti Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang serta perwakilan kecamatan.


Dalam forum tersebut, pihak ahli waris diwakili oleh penerima kuasa, Sugito. Ia memaparkan kronologi serta menunjukkan dasar administrasi berupa data Buku C Desa yang menyatakan tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik awal.


Sugito juga menyampaikan bahwa seluruh ahli waris telah membuat pernyataan bermeterai yang menegaskan bahwa tanah itu tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.


Bahkan dalam forum tersebut diperdengarkan rekaman percakapan melalui telepon WhatsApp dari Suratmi—ahli waris yang disebut sebagai penjual dalam transaksi tahun 2006. Dalam rekaman itu, Suratmi menyatakan tidak pernah menjual tanah warisan tersebut.


Namun menurut pihak ahli waris, penjelasan tersebut tidak mendapat perhatian serius dalam forum diskusi.


DIPERSOALKAN KETIDAK HADIRANYA


Ketidakhadiran Suratmi dalam pertemuan turut menjadi sorotan. Ia tidak hadir secara langsung karena diketahui sedang bekerja di luar Pulau Jawa.


Meski demikian, pihak keluarga telah memberikan kuasa resmi kepada Sugito untuk mewakili dan menjelaskan persoalan tersebut.


Namun dalam forum, muncul anggapan bahwa keterangan yang disampaikan kuasa ahli waris belum cukup kuat tanpa kehadiran langsung yang bersangkutan.


Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga:


Mengapa keterangan ahli waris melalui kuasa yang sah tidak dipertimbangkan secara objektif?


PEETANYAAN PUBLIK MENGUAT


Di tengah forum yang digelar pemerintah, pihak ahli waris justru menilai pembahasan lebih banyak menitikberatkan pada keberadaan surat pernyataan jual beli di bawah tangan, sementara fakta lain seperti:

- Tidak adanya Akta Jual Beli (AJB)

- Tidak adanya persetujuan seluruh ahli waris

- Tidak adanya mutasi di Buku C Desa

Pernyataan ahli waris yang menyangkal penjualan

dinilai tidak mendapat pembahasan mendalam.


Situasi ini memunculkan kesan bahwa forum diskusi belum sepenuhnya menggali fakta secara komprehensif.


MENGAPA TIDAK DIBAWA KE PENGADILAN 


Pihak ahli waris juga mempertanyakan sikap pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.


Menurut mereka, jika memang merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas pembelian tanah tersebut, seharusnya penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan.


Namun hingga kini, langkah tersebut belum ditempuh.


Sebaliknya, polemik justru diarahkan kepada pemerintah desa yang dinilai tidak memberikan pelayanan administrasi.


INDIKASI YANG PERLU DIJAWAB


Kasus ini akhirnya memunculkan sejumlah pertanyaan besar bagi publik:

- Mengapa penjelasan ahli waris yang sah seolah tidak mendapat perhatian serius dalam forum resmi pemerintah?

- Mengapa keberadaan data administrasi desa tidak dijadikan pijakan utama dalam pembahasan?

- Mengapa bukti rekaman pernyataan pihak yang disebut sebagai penjual tidak menjadi bahan pertimbangan penting?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat yang menunggu kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menangani sengketa tanah secara objektif dan transparan.


PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN 


Kasus di Desa Bogorejo ini menjadi pengingat bahwa sengketa tanah tidak hanya soal klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut ketelitian administrasi, transparansi pemerintahan, dan perlindungan hak warga negara.


Ketika suara ahli waris merasa diabaikan, kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian konflik pun dipertaruhkan.


Kini masyarakat menunggu:

apakah persoalan ini akan benar-benar dibedah secara objektif, atau justru terus bergulir tanpa kejelasan. (Gito)

×
Berita Terbaru Update