SIDOARJO, Korannasional.id – Perkumpulan Pedagang Jalanan Indonesia (Pedalindo) menyampaikan keluhan terkait kebijakan jam operasional pedagang di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-Alun Sidoarjo yang dinilai terlalu singkat. Para pelaku UMKM berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan tambahan waktu berjualan hingga pukul 10.00 WIB agar pendapatan mereka dapat meningkat.
Ketua Umum Pedalindo, Junius Bram Buntaran, mengatakan banyak pedagang mengeluhkan hasil penjualan yang tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan. Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan pedagang mengosongkan area pada pukul 09.00 WIB membuat sebagian besar pelaku UMKM kesulitan memperoleh keuntungan.
"Kasihan para pedagang. Banyak yang membawa pulang kembali dagangannya karena belum sempat terjual. Demi memenuhi kebutuhan keluarga, mereka tetap bertahan meski sering tidak balik modal," ujar Bram saat ditemui di Alas Kuto, Sidoarjo, Minggu (28/6/2026).
Bram menjelaskan, Pedalindo telah berdiri selama 11 tahun dan selama kurang lebih satu dekade para pedagang berjualan di kawasan Jalan Pahlawan (Ponti). Saat itu, menurutnya, jam operasional lebih panjang sehingga pendapatan pedagang relatif lebih baik dibandingkan setelah dipindahkan ke kawasan Alun-Alun Sidoarjo.
"Di lokasi lama, waktu berjualan lebih panjang dan jalur pengunjung juga lebih luas. Sekarang banyak pedagang nonkuliner seperti aksesori, fesyen, dan peralatan rumah tangga yang kesulitan berjualan karena waktu sangat terbatas," katanya.
Meski demikian, Bram mengapresiasi perhatian Pemkab Sidoarjo terhadap keberadaan UMKM di kawasan CFD. Namun, ia berharap perhatian tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada para pedagang kecil.
"Kami mendukung program pemerintah mewujudkan Sidoarjo yang bersih, tertib, dan asri. Tetapi ekonomi wong cilik juga harus diperhatikan. Pengunjung CFD biasanya selesai berolahraga baru ingin berbelanja, sementara pukul 09.00 para pedagang sudah harus selesai berjualan," ungkapnya.
Selain meminta penambahan jam operasional, Pedalindo juga berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur keberadaan pedagang di kawasan Alun-Alun Sidoarjo agar memiliki kepastian hukum.
Menurut Bram, saat masih berjualan di Jalan Pahlawan, aktivitas pedagang telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017.
"Kami berharap jika memang lokasi CFD dipusatkan di alun-alun, segera dibuatkan Perda dan Perbup agar kami memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha," ujarnya.
Ia juga mengaku sempat mengalami kendala saat bulan Ramadan tahun lalu ketika pedagang dipindahkan ke kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP). Setelah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Sidoarjo, para pedagang akhirnya mendapat dukungan untuk tetap dapat berjualan.
Bram menambahkan, Pedalindo saat ini membina sekitar 20 ribu pedagang di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan yang berjualan di CFD Alun-Alun mencapai sekitar 500 pedagang. Menurutnya, jumlah tersebut belum maksimal karena banyak pedagang nonkuliner memilih tidak berjualan akibat waktu operasional yang terlalu singkat.
"Kami berharap jam operasional dapat diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB agar pedagang memiliki kesempatan memperoleh penghasilan yang lebih layak," tegasnya.
Senada dengan itu, Humas Pedalindo, Ismuka Ackmadi, meminta kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM. Ia berharap Bupati Sidoarjo bersama organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk DLHK, Disperindag, dan Dinas Pariwisata, dapat mempertimbangkan aspirasi para pedagang.
"Selama berjualan di kawasan Ponti, kebutuhan ekonomi para pedagang masih dapat terpenuhi. Setelah dipindahkan ke alun-alun, kami berharap pemerintah dapat menambah jam operasional karena waktu hingga pukul 09.00 WIB dirasa belum cukup untuk mendapatkan hasil penjualan yang memadai," katanya.
Ackmadi juga meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang mengatur keberadaan UMKM di kawasan Alun-Alun Sidoarjo sebagai bagian dari pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kerakyatan.
"Kami memohon kebesaran hati Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan tambahan waktu berjualan dan menghadirkan regulasi yang jelas, sehingga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM tetap terjamin," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penambahan jam operasional CFD maupun usulan penyusunan Perda dan Peraturan Bupati sebagaimana disampaikan Pedalindo.
(Red)
