Notification

×

Tag Terpopuler

Jumlahnya ada : 3.394 Burung Berbagai Jenis dari Vietnam Diselundupkan ke Sidoarjo

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T04:06:48Z



Foto: Burung Vietnam yang diselundupkan di sidoarjo




SIDOARJO, Korannasional.id – Kasus dugaan penyelundupan satwa lintas negara berhasil diungkap Bareskrim Polri di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 3.394 ekor burung asal Vietnam diamankan dari sebuah gudang di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga negara (WN) Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kus Heriatno mengatakan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal.

Selain itu, satwa tersebut diduga tidak masuk melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

"Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Apalagi burung-burung ini tidak melalui tempat yang disediakan untuk pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina," kata Setyo saat konferensi pers, Jumat (2/10/2026).

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk. Dari total 3.394 ekor, sebanyak 3.233 ekor masih hidup, sedangkan 161 ekor lainnya ditemukan mati.

Satwa yang diamankan terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya 444 ekor Guaming atau Chinese Guaming, dengan 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.

Kemudian 116 ekor Jalak Hongkong atau Black One Starling, terdiri dari 107 ekor hidup dan 9 ekor mati.

Sedangkan jenis lainnya berjumlah 2.834 ekor, dengan 2.722 ekor dalam kondisi hidup dan 112 ekor mati.

Selain ribuan burung, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 50 kotak atau kandang pengiriman, 10 kandang besi, serta dua unit truk yang digunakan dalam pengangkutan satwa.

Diperintah WN Vietnam

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga LDT dan LM menjalankan tugas berdasarkan perintah seorang WN Vietnam berinisial ALG.

Salah satu tersangka disebut bertugas melakukan pengecekan terhadap kiriman burung di Sidoarjo. Tugas lainnya memastikan jumlah burung yang hidup maupun mati serta memberikan makanan dan minuman kepada satwa tersebut.

Namun, polisi belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik pengiriman satwa tersebut.

"Perkara ini belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri jaringan utama serta peran pihak-pihak lain," ujar Setyo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Karantina Ingatkan Bahaya Satwa Tanpa Dokumen

Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menegaskan setiap pemasukan satwa dari luar negeri wajib melalui prosedur karantina.

Dokumen kesehatan dari negara asal menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan satwa yang masuk tidak membawa penyakit yang berpotensi menyebar di Indonesia.

"Setiap pemasukan hewan atau satwa dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina dan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan," jelas Cicik.

Menurutnya, pelanggaran prosedur karantina tidak hanya berisiko terhadap kesehatan hewan, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan penerimaan negara bukan pajak.

Terhadap ribuan burung yang telah diamankan, petugas melakukan penanganan sesuai ketentuan karantina. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi satwa.

14 Orang Telah Diperiksa

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 orang. Mereka antara lain dua WN Vietnam yang diduga berperan sebagai pembawa atau pengantar, kepala gudang, serta sejumlah orang yang bertugas merawat burung.

Polisi menyebut burung-burung tersebut bukan merupakan spesies endemik Indonesia. Meski demikian, penyidik masih menelusuri asal-usul satwa, pemasok, jalur pengiriman, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/A No. 1189/II/2026/SPKT/Ditipiter Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2026. Surat perintah penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih berjalan. Pengembangan dilakukan bersama instansi terkait untuk membongkar jaringan penyelundupan satwa lintas negara yang diduga mengirim ribuan burung hingga ke Kabupaten Sidoarjo.

(Ahmadi)

×
Berita Terbaru Update