Notification

×

Tag Terpopuler

Indeks Integritas Sidoarjo Masuk Kategori Rentan, Subandi Minta Pengawasan dan Pencegahan Korupsi Diperkuat

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T09:24:25Z

Foto: Bupati Sidoarjo H. Subandi menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu




Sidoarjo, Korannasional.id | 5 November 2026

Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik korupsi. Hal ini menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat indeks integritas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.

Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk terus membenahi sistem birokrasi, khususnya pada sektor pelayanan publik, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi.

Hal itu disampaikan Subandi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu dengan tema "Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih" di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Sidoarjo bersama KPK dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hadir sebagai narasumber Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting.

Dalam kesempatan itu, Subandi menjelaskan bahwa berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. Meski demikian, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih tercatat 59,88.

Sementara indeks integritas berdasarkan SPI KPK sebesar 72,82 menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.

"Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi," ujar Subandi.

Ia menegaskan, praktik suap dan gratifikasi tidak boleh mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain merugikan keuangan dan kepentingan masyarakat, praktik tersebut juga dapat merusak keadilan serta menghambat masuknya investasi ke daerah.

"Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Untuk memperkuat pencegahan, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi juga menyampaikan tiga langkah strategis yang harus dijalankan seluruh jajaran pemerintahan.

Pertama, pimpinan dan ASN harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai integritas. Kedua, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi. Ketiga, menyediakan akses pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran.

Menurutnya, komitmen tersebut tidak cukup hanya disampaikan dalam kegiatan sosialisasi, tetapi harus diterapkan secara konsisten mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa.

"Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah," ungkapnya.

Selain penguatan pengawasan internal, Pemkab Sidoarjo juga terus mendorong transformasi pemerintahan berbasis digital. Sistem digital diharapkan dapat mempermudah pengawasan, meningkatkan transparansi, sekaligus memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, serta camat di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Melalui kolaborasi bersama KPK dan aparat penegak hukum, Pemkab Sidoarjo berharap upaya membangun pemerintahan yang bersih dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

(Ahmadi)

×
Berita Terbaru Update