Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Mengamankan Tersangka Tindak Pidana Pornografi

Senin, 16 Juni 2025 | Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T07:28:57Z

 



Surabaya, korannasional.Id - Pada tanggal 13 Juni 2025, telah terungkap tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari keberadaan sebuah grup Facebook bernama "Gay Khusus Surabaya" yang aktif memuat serta membiarkan unggahan berisi konten berbau pornografi.


Tersangka MFK diketahui sebagai admin grup Facebook tersebut sejak 14 Maret 2021. Dalam grup tersebut, berbagai foto dan video dengan unsur pornografi yang berhubungan dengan orientasi seksual sesama jenis telah diposting secara bebas oleh anggota grup, tanpa adanya penghapusan maupun moderasi dari MFK sebagai admin.

Sementara itu, tersangka GR diduga turut aktif dalam grup dan juga berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait konten serupa.


Barang Bukti yang Disita:

Dari tersangka MFK:

1 unit handphone Oppo A15 warna putih

Screenshot foto dan postingan dari grup Facebook


Dari tersangka GR:

1 unit handphone Infinix Hot 40

Screenshot postingan dari grup Facebook dan percakapan WhatsApp

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait penyebaran konten pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Susanto)

×
Berita Terbaru Update