Notification

×

Tag Terpopuler

Pengamat; Belanja Pegawai yang Terlalu Dominan (Overweight ) Menjadi Indikator Utama Kemunduran Fiskal di Rembang

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T07:41:54Z


Foto: Kantor Bupati Rembang di Jl. P. Diponegoro No.90, Rembangan, Tasikagung, Kec. Rembang, Kab. Rembang, Jawa Tengah 59212.



REMBANG, korannasional.id - Sinyal kuat kemunduran fiskal di Kabupaten Rembang pada tahun 2026 telah tercermin secara nyata dari ketidakseimbangan postur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dimana ketimpangan tersebut  ditengerai terjadi akibat beban belanja pegawai yang terlalu dominan (Overweight). 


Kondisi tersebut kemudian diperparah lagi dengan keberadaan tren penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Seperti analisa secara mendalam   pemerhati sosial ekonomi masyarakat yang menengerai bahwa sinyal kuat kemunduran fiskal di Kabupaten Rembang salah satunya disebabkan oleh Beban Belanja Rutin Pegawai yang Terlalu Dominan (Overweight), Sabtu, (19/09/2026).


Ketua Lembaga PE.TI.SI (Pelopor Anti Korupsi) sesuai data merinci bahwa dari total APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Kabupaten Rembang pada Tahun 2026 ini berkisar di angka Rp2 triliun yang digunakan pemerintah  untuk membayar gaji para pegawai  mencakup PNS /PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belanja pimpinan/anggota DPRD, hingga kepala daerah  sebesar Rp1,048 triliun (atau sekitar 44,02% dari total belanja APBD) yang menjadi sorotannya.


"Sedangkan diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rembang Tahun ini diproyeksikan hanya bisa menyumbang sekitar Rp467 miliar atau masih ada kekurangan anggaran sekitar Rp1,53 Triliun dan untuk menutupnya hanya ditopang melalui Dana Transfer dari Pusat," ungkap Sugito.


Ditambahkannya lagi, bahwa dengan tingginya proporsi belanja pegawai yang dipicu oleh masifnya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa tahun terakhir ternyata tanpa disadari telah menyedot anggaran hingga ratusan miliar rupiah  APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang  mencapai 44,02 % atau setara dengan total pengeluaran sekitar Rp1,048 triliun yang sebabkan terbatasnya ruang fiskal di Rembang, tambah Sugito.



"Dimana sebenarnya kebijakan tersebut bertolak belakang dengan amanat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menyebut bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah (mencakup ASN, kepala daerah, hingga anggota DPRD) paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD yang menjadi sorotan PE.TI.SI Rembang,"  paparnya 



Sehingga dalam keadaan ini diharapkan pemerintah daerah setempat untuk menyusun kembali strategi rasionalisasi, evaluasi ketat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga potensi penyesuaian pendapatan komponen non-gaji pokok ASN agar selaras dengan kebijakan nasional untuk menghindari Konsekuensi dan Risiko Fiskal jika tidak mampu memangkas porsi belanja pegawai menjadi 30 persen pada tahun 2027 yang akan berdampak pada pemotongan atau penundaan dana transfer ke daerah (TKD), pungkas dan harap PE.TI.SI Rembang.


(SUGITO / REDPEL)

×
Berita Terbaru Update