Bengkulu, korannasional.Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu senilai ratusan miliar rupiah. Ketiga tersangka langsung ditahan pada Selasa (17/6/2025). Mereka adalah Hartadi Benggawan dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, serta Chandra D Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. “Penahanan ketiga tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Dirut PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, dan Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, kepada wartawan.
Hartadi dan Satriadi ditahan di Rutan Malabero Klas IIB Bengkulu, sedangkan Chandra ditahan di Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara. Danang menjelaskan, ketiga tersangka baru ini diduga terlibat dalam skema penggadaian aset milik Pemerintah Kota Bengkulu untuk kepentingan komersial, bekerja sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Secara total, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang menyusul. Bahkan, seluruh mantan wali kota Bengkulu disebut akan turut diperiksa. “Penyidik akan memeriksa semua mantan Wali Kota Bengkulu sebelumnya,” tambah Danang.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menyita pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu pada Rabu (21/5/2025). Pusat perbelanjaan itu berdiri di atas tanah milik Pemkot Bengkulu sejak 2004. Penyidik menemukan, alih status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi awal masalah. SHGB itu kemudian dipecah dua: satu untuk Mega Mall, satu lagi untuk pasar. Kedua SHGB ini lalu diagunkan ke bank. Saat kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga utang mengendap pada pihak ketiga.
Kondisi tersebut membuat lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang apabila utang pengelola tidak dilunasi. Selain itu, sejak berdiri, pengelola Mega Mall dan PTM juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, praktik ini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Susanto)
