Sukabumi, korannasional.id - Kasus dituakan umur warga Jawa Barat di salah satu Kabupaten, seorang wanita sebut saja Bunga, usia 18 Tahun di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi berusia 24 di Paspor diperbincangkan beberapa pihak.
Hal tersebut sebagaimana di akui Nyai (57) bukan nama sebenarnya yang mengaku awam tentang peraturan, hanya saja mempertanyakan apakah itu hal biasa? tanya nya kepada media ini, melalui WhatsApp, Jum'at (25/7/2025).
Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa alasan, tapi apapun itu suatu hal yang tidak boleh terulang, dampaknya tidak baik, tentu tidak baik didengar, bisa jadi nama baik negara dipertaruhkan demi kepentingan pihak tertentu, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Manusia yang jujur tidak mungkin punya ide untuk melakukan hal yang tidak semestinya, tentunya ide tidak pantas akan merugikan berbagai pihak terkait kemudian," ucapnya.
Pasti ada alasan melakukan yang tidak seharusnya itu, kedepannya resiko menanti untuk menjelaskan dan menanggung akibatnya, sebagai petugas tentu ada syarat dan ketentuan dalam menjalankan fungsi tugasnya.
Jika oknum itu mencoreng negara karena tidak melakukan sesuai aturan, faktanya oknum itu melanggar, sangsinya jelas sudah di atur, ini negara yang harus kita junjung tinggi harkat dan martabatnya guna keadilan dan ketegasan dalam menegakan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, siapa pun berhak mempertanyakan. Apakah pihak Imigrasi bisa menjelaskan kenapa ini terjadi? Siapa yang bertanggungjawab? Bagaimana prosesnya? Apakah mampu menciptakan suasana nyaman kemudian di lingkungan Imigrasi? Apakah publik percaya kedepannya? Tentu ada resiko yang memalukan dengan sangsi sesuai prosedur di negara ini.
Hukum tetap harus ditegakan di negara yang kini sedang darurat krisis moral, dengan faktanya banyak laporan tidak sesuai, korupsi dari suatu kesempatan tugas yang tidak dipergunakan sesuai fungsinya.
Kesempatan tugasnya tidak di manfaatkan karena pelanggaran yang dilakukan baik sengaja atau tidak sengaja, karena perintah orang lain baik dengan iming-iming atau tidak.
Apakah mungkin itu ide oknum dengan tidak mempertimbangkan resiko jika terbongkar? Jika tidak ada iming-iming yang membuat oknum nekad melakukan pelanggaran apakah itu mungkin?
Dampaknya jelas merugikan diri pelaku dan pihak terkait lainnya termasuk mereka di sekitar lingkungan kerja dan keluarga, terlebih jika oknum adalah tulang punggung yang diandalkan atau bertanggungjawab pada keluarganya selama ini, kemudian tidak dapat melakukannya lagi karena suatu pelanggaran tadi.
Mudah-mudahan para oknum tidak melakukan lagi kesalahan yang merugikan itu, demi kebaikan banyak pihak terkait dan lingkungan sekitarnya, termasuk Negara Republik Indonesia yang kita cintai.
Cukup sudah ketidakdisiplinan di masa lalu, sekarang mari belajar untuk lebih bertanggungjawab demi kelancaran dalam tugas, dengan aman nyaman berkualitas dan terpercaya berkelanjutan, baik bagi kita dan generasi selanjutnya di masa yang akan datang.
"Mari kita wariskan hasil dari kerja keras tanggungjawab kita untuk anak cucu, bangsa dan negara. Dengan arif bijaksana dan suka cita untuk peduli bagi mereka kedepan, semoga menjadi amal ibadah berkelanjutan yang dapat menciptakan suasana damai bagi semua, kini dan nanti, dengan bersama pasti bisa lebih mudah kita mendapatkan hasil yang terbaik dan berkualitas, bermanfaat dan berkah di negara ini.
Perlu di ingat, kesalahan data pada paspor, seperti nama, tanggal lahir, atau tempat lahir, dapat mengakibatkan penolakan saat melakukan perjalanan atau pengurusan dokumen lain. (Red)
