Pekalongan, korannasional.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Pekalongan Raya melayangkan surat resmi kepada Bupati Pekalongan, mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jum'at (25/7/2025).
Ketua TRINUSA, Teguh Hadi Santoso yang akrab disapa Silfa Hadi, menegaskan bahwa pengelolaan dana publik harus selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, diantaranya:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap desa wajib mengelola anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab. Rakyat berhak mengetahui ke mana dana digunakan. Keterbukaan ini adalah amanat undang-undang, bukan sekadar pilihan,” tegas Silfa Hadi.
Dalam surat tersebut, TRINUSA merinci lima poin tuntutan utama:
- Pembangunan desa harus dijalankan profesional dan bebas KKN.
- Masyarakat memiliki hak penuh atas informasi penggunaan DD dan ADD.
- Penegak hukum diminta menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa.
- Pemerintah desa diminta memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
- TRINUSA menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
TRINUSA juga menyatakan komitmennya mendukung program pembangunan pemerintah daerah, selama dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus kawal agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dinikmati segelintir pihak,” tandasnya. (Red)
.jpeg)