Notification

×

Tag Terpopuler

Iswan Direktur PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala Diduga Gelapkan 5 1/2 Miliiar Dilaporkan Polisi

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T03:11:59Z


Surabaya, Korannasional.id – Iswan Direktur PT Pelayaran Lautan Kumala terancam masuk hotel prodeo karena diduga gelapkan uang pencairan asuransi sebesar 5 1/2 milliar diduga adanya kerjasama dengan orang dalam bang BRI sehingga Iswan bisa mencairkan uang asuransi 5 1/2 milliar yang seharusnya uang tersebut diterima oleh Richard yang selama ini yang membayar polis asuransinya.


Awalnya pak Richard berteman baik dengan pak Iswan selaku direktur PT pelayaran cahaya lautan kumala ,dan PT PCLK punya hutang nggak dibayar sekitar 15 hingga 18 milliar ke bang BRI pahlawan dan aset asetnya mau dilelang ,kemudian Iswan menawarkan kepada pak Richard mau beli kapalnya nggak ,kemudian pak Richard sorvey kapalnya dan dia mengatakan menyetujui dan ok .


Kesepakatan harga 3,7 milliar tapi pikir pertama saya mau take over ke bang saya BCA ,kemudian pak Iswan dan istrinya minta kepada saya jangan di take over langsung tapi minta tolong dicicil ke BRI karena kalau take over langsung 3 hingga 4 bulan lagi harta dia mau dilelang. 


Kemudian pak Richard tanya ke BRI kepada pak Yohanes selaku AO kalau pekerjaan seperti ini apa bisa ,kemudian AO kordinasi dengan pimpinannya ,akhirnya mereka menyetujui nggak papa ,kemudian KI yang 2,4 milliar saya ambil alih kesepakatan melalui notaris mario baroro rekanan BRI juga .


Seiring berjalannya waktu saya kira yang dlakukan BRI sudah betul berjalan sudah satu tahunan lebih ,kapal ini dengan muatan semen mengalami musibah tenggelam diantara Bitung Luwuk kedalaman Kuang lebih 400 meter. 


Polis asuransinya selama ini yang bayar saya ada buktinya tetapi masih atas nama pak Iswan,angsurannya di bang BRI saya bayar ,asuransinya keluar semua sekitar 5 1/2 milliar diambil semua sama pak Iswan dan saya satu rupiahpun tidak dikasih sama pak Iswan.


Jadi uang asuransi uang cicilan saya semua diambil oleh pak Iswan ,asuransi dinotaris kan sudah disebutkan di klausulnya menyebutkan segala dan pendapatan ,tidak disebutkan milik PT pelayaran cahaya lautan kumala dan ada tanda tangannya dinotaris ,seharusnya yang menerima duwitnya kan saya karena polisnya yang bayar selama ini saya sesuai dengan kesepakatannya ,jadi disini diduga ada unsur penipuan dan penggelanpan uang asuransi yang dilakuan pak Iswan, hingga kini uang tidak diserahkan kesaya oleh pak Iswan. 


Dan sudah saya laporkan kopolrestabes melalui proses lidik ,sidik,dan sayangnya saya tidak dilibatkan atau di undang dalam gelar perkara tersebut ,maka muncullah SP 3 dari Polrestabes dengan isian tidak cukup bukti yang kemudian saya ajukan gelar perkara dengan adany 3 tersebut,dan bukti tambahan yang saya ajukan di pra peradilan rekening koran dari asuransi .


Saya berharap kepada termohon pra peradilan agar melanjutkan pemeriksaan terhadap pak Iswan dalam petitun yang saya ajukan.


Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya


Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/304/X/RES.1.11 .l 2025/SATRESKRIM tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 29 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon. 


Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya segera melimpahkan kembali berkas perkara Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor LPB/660M1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. tanggal 10 Juli 2024„ ketahap penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum :


Menghukum Temohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Salimun).

×
Berita Terbaru Update