Keterangan Foto : Eka Siswa Kartika Kepala Desa Gedangan, Kec. Rembang, Kab. Rembang.
REMBANG, Korannasional.id - Isu penyegelan kantor pemerintahan desa oleh para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Rembang makin menguat. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk protes jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak kunjung melunasi tunjangan kinerja yang tertunggak sejak Maret hingga Juni 2026.
Kegelisahan para pamong desa ini dipicu oleh belum cairnya hak keuangan mereka selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, perwakilan Kades se-Kabupaten Rembang sempat mendatangi rumah dinas Bupati Rembang untuk meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.
Janji Bupati Melalui Perubahan APBD
Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Rembang, Eka Siswa Kartika, membenarkan adanya keresahan massal di kalangan Kades dan perangkat desa. Mantan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat tersebut menyampaikan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, Bupati Rembang berjanji akan menyelesaikan tunggakan pembayaran ini melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
"Benar bahwa terkait kegelisahan para Kepala Desa dan Perangkatnya se-Kabupaten Rembang atas belum dibayarkannya tunjangan kinerja kami sejak bulan Maret 2026 sampai saat ini. Kami sudah menanyakan hal tersebut kepada Bapak Bupati di kediamannya dan dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui Perubahan APBD tahun ini. Itu menjadi angin segar bagi kami," ujar Eka Siswa Kartika di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Menuntut Hak Sesuai Perbup
Menanggapi kondisi perekonomian daerah yang tengah menurun, Eka menegaskan bahwa tunjangan kinerja merupakan hak sah yang tidak boleh ditunda penyerahannya.
Ia menjelaskan bahwa pencairan Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kades dan perangkat desa telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 53 Tahun 2024 dan Perbup Rembang Nomor 41 Tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
"Jika janji Bupati tersebut sekadar angin segar dan tidak terbukti, kami sepakat berencana akan menyegel kantor desa," tegas Eka.
Para Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rembang berharap Pemkab Rembang segera merealisasikan komitmennya. Langkah cepat Pemkab sangat dibutuhkan agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut hingga mengganggu jalannya pelayanan publik kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tersendatnya pencairan tunjangan kinerja tersebut.
(Sugito/Hum)
