Keterangan foto : Suasana koordinasi perwakilan komunitas Yakuza Maneges Mojokerto dan YLBH Garda Sakera saat mendatangi Mapolres Mojokerto untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan konten pornografi dalam video klip lagu Gapapa milik Icha Chellow, Jumat (17/7/2026). (Foto/Ilustrasi: Istimewa / Dok. Polres Mojokerto)
Mojokerto, Korannasional.id – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Sakera mendatangi Mapolres Mojokerto pada Jumat (17/7/2026) siang. Kedatangan sekitar 30 orang tersebut bertujuan untuk melaporkan konten kreator, penyanyi dangdut, sekaligus DJ, Ica Cahyani alias Icha Chellow.
Laporan tersebut dilayangkan terkait unggahan konten dan lagu berjudul Gapapa yang dinilai mengandung unsur pornografi serta tindakan tidak senonoh. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penyaluran aspirasi sekaligus keresahan masyarakat atas beredarnya konten yang dianggap tidak layak dikonsumsi publik, khususnya oleh generasi muda.
Ketua Yakuza Maneges Mojokerto, Mokh Zulfa Asadul Millah, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan agar konten kontroversial tersebut tidak menjadi contoh buruk di tengah masyarakat.
"Kami melaporkan perbuatan yang kami nilai tidak pantas karena dikhawatirkan memberikan pengaruh buruk terhadap generasi penerus bangsa," ujar Zulfa saat ditemui di lokasi.
Zulfa menambahkan, selain menyoroti dugaan unsur pornografi, pihaknya juga menilai konten tersebut berpotensi melecehkan martabat kaum perempuan. Ia pun berharap agar penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang kini telah resmi diterima pihak kepolisian tersebut.
"Laporan kami sudah diterima oleh penegak hukum. Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum," tambahnya.
Di sisi lain, pendampingan hukum terhadap pelaporan ini dikawal langsung oleh YLBH Garda Sakera. Ketua YLBH Garda Sakera, Muhammad Adi Nofa, menyatakan bahwa pelaporan ini tidak hanya menyasar sang artis, melainkan juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat aktif dalam proses produksi video tersebut.
"Kami bersama-sama melaporkan saudari Icha Chellow beserta pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut," tegas Adi Nofa.
Menurut penjelasan Adi Nofa, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto. Dalam aduannya, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Alhamdulillah laporan dari kami telah diterima oleh SPKT Polres Mojokerto," pungkas Adi Nofa.
(Dedi/Hum)
