Surabaya, korannasional.id – Seorang pria berinisial O.H (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Surabaya, setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga. Pelaku menggunakan modus test ride untuk membawa kabur motor yang dijual secara online.
Kapolsek Wonokromo melalui Kanit Reskrim Ipda M. Zahari mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban, Anam Malik, mengiklankan sepeda motor Suzuki GSX R150 miliknya melalui Facebook Marketplace.
“Pelaku menghubungi korban dan menyatakan tertarik membeli motor. Kemudian datang ke rumah korban dan meminta test ride dengan menjaminkan sepeda motor Honda CBR,” ujar Zahari, Senin (7/7/2025).
Namun setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor WhatsApp miliknya telah diblokir.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menangkap pelaku di tempat kosnya di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Sabtu (5/7/2025).
“Barang bukti yang diamankan meliputi motor korban, handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi, serta identitas pelaku,” tambah Zahari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat memiliki motor tersebut untuk digunakan sendiri. Saat ini, O.H dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Susanto)
