Notification

×

Tag Terpopuler

Truk Mafia Solar Kabur di Depan Polisi, Dua Oknum Polsek Bulu Diduga Lakukan Pembiaran

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T03:20:46Z

 

Temanggung, korannasional.id – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Temanggung. Sebuah truk diduga kuat sedang mengangkut solar subsidi secara ilegal berhasil kabur di depan mata aparat kepolisian, Selasa (29/7/2025).


Insiden bermula saat sejumlah awak media melintas di SPBU 44.562.08 Danupayan, Kecamatan Bulu, dan menemukan satu unit mobil truk tengah mengisi solar subsidi dalam jumlah besar. Saat dikonfirmasi, sopir truk mengakui secara terbuka bahwa dirinya sedang "ngangsu solar subsidi" atas perintah seorang bernama Prasetyo, yang disebut berdomisili di Solo.


Truk beserta sopir sempat diamankan oleh awak media di tepi jalan pantura dekat SPBU tersebut. Beberapa wartawan kemudian menuju Polsek Bulu untuk melaporkan temuan tersebut.


Tak lama kemudian, dua anggota Polsek Bulu tiba di lokasi menggunakan mobil patroli. Namun, respons mereka justru memicu kekecewaan besar. Alih-alih bertindak tegas, kedua oknum polisi tersebut hanya menyuruh sopir menuju Polsek sendiri tanpa pengawalan. Hasilnya fatal sopir truk tancap gas dan melarikan diri, meninggalkan aparat dan awak media terpana.


Diduga kuat terjadi pembiaran dengan sengaja oleh dua anggota Polsek Bulu. Sikap mereka yang tidak turun dari mobil dan tidak melakukan tindakan penangkapan, menimbulkan dugaan keterlibatan atau kelalaian berat yang mencederai fungsi Aparat Penegak Hukum.


Kanit Reskrim Polsek Bulu, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Namun permintaan maaf tidak cukup. Rekan-rekan media mendesak Kapolres Temanggung segera turun tangan menindak tegas oknum yang terlibat dan mengusut tuntas keberadaan mafia solar yang diduga telah lama beroperasi di wilayah ini.


Penting untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Rekan-rekan media juga meminta atensi dari Paminal Polda Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Polsek Bulu yang diduga telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan membiarkan pelaku kejahatan kabur.


Negara dirugikan, hukum dilecehkan, dan kepercayaan publik dipertaruhkan. Jangan beri ruang untuk mafia solar dan aparat pembiar. Tangkap dan adili!. (Red)

×
Berita Terbaru Update