Notification

×

Tag Terpopuler

Kontroversi Penanganan Perkara di Polres Rembang Jadi Sorotan Publik

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T07:22:59Z

 

REMBANG, korannasional.id – Polres Rembang tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Nomor: Rekom/97/IIII/2025/SPKT. Kasus ini dilaporkan oleh Pujiono, warga Lasem, terhadap seseorang berinisial B atas dugaan penipuan dan penggelapan. Isu dugaan adanya perubahan arah perkara dari ranah perdata menjadi pidana mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam penelusuran korannasional.id ke Polres Rembang melalui Unit III Satreskrim, Kamis (21/8/2025), pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan resmi tersebut masuk melalui SPKT pada 20 Maret 2025 lalu. 

“Selanjutnya laporan itu kami tindak lanjuti dengan mengundang serta meminta keterangan dari pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya,” jelas Kanit III Satreskrim Polres Rembang, IPDA Heri Agus Susilo, SH.

Dari keterangan yang diperoleh, sebelumnya memang ada kesepakatan kerjasama antara Pujiono dan B terkait suplai material proyek tambahan pada sebuah pabrik di Kecamatan Pancur, Rembang, yang dikerjakan sejak 29 Oktober 2024. Pujiono menginvestasikan dana Rp120 juta dengan kesepakatan pembagian hasil 15% setiap dua minggu sekali. Namun hingga proyek selesai, pihak B tidak pernah menunaikan kewajibannya.

Heri menambahkan, selain tidak memperoleh keuntungan yang dijanjikan, Pujiono juga merasa kesulitan menarik kembali dana investasi yang telah disetorkan. Meski pihak B pernah mengembalikan Rp31 juta dalam dua kali transfer, hal itu disebut bukan bagian dari investasi atau pembagian hasil, melainkan pembayaran utang pribadi.

“Karena hingga saat ini penanganan kasus masih berproses, kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu bahwa Satreskrim Polres Rembang memaksakan perkara perdata menjadi pidana. Laporan saudara Pujiono jelas terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas Heri. (Sugito)

×
Berita Terbaru Update