Jombang, korannasional.id - Nanang Iswahyudi (37), warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara mencuri motor milik tetangganya.
Kasus ini bermula saat warga bernama Sumiani (44), melapor ke polisi, motor Honda Vario miliknya yang diparkir di halaman musala pada 9 Juni 2025 malam raib.
Kecurigaan polisi mengarah pada Nanang, yang diketahui bekerja sebagai sopir.
Sekitar tiga bulan, motor hasil curian tersebut dititipkan di gudang tempatnya bekerja.
Penangkapan tersangka pun dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan kendaraan korban yang disembunyikan di sebuah gudang di tengah area persawahan,” ucap Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/9/2025).
Nanang mengakui perbuatannya. Ia bercerita bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial G, warga Kediri.
Mereka membawa kabur motor itu dengan cara dituntun, lalu didorong menggunakan motor lain.
Selain motor Vario, polisi juga menyita sebuah Honda Prima yang diduga digunakan saat aksi berlangsung. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 18 juta.
“Tersangka kami jerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini kami masih memburu seorang pelaku lainnya yang berstatus DPO,” pungkas Mulyani.
