Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Jember Perintahkan RSD Balung Kembalikan Uang Visum Mahasiswi Korban Pemerkosaan

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T03:41:46Z

Jember, korannasional.id - Bupati Jember Muhammad Fawait memerintahkan kepada Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung untuk mengembalikan biaya visum kepada SF (21), mahasiswi korban perkosaan oleh tetangganya. 

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025, setelah mendapatkan kekerasan seksual dan penganiayaan dari pria berinisial SA (25), korban melakukan visum untuk melapor ke Polsek Balung dan membayar Rp 500.000. 

Fawait mengatakan, mendapatkan aduan melalui layanan Wadul Gus'e dan telah berkoordinasi serta memberikan arahan kepada sejumlah pihak. 

"Saya telah memerintahkan RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum sebesar Rp 500.000 kepada korban dan memberikan layanan homecare ke rumah korban," terang Fawait, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk melindungi korban kekerasan dengan mengusut tuntas perkara yang menimpa mahasiswi Jember itu.

Pemkab Jember terus memantau dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang tepat. Fawait memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan layak. 

Ia menginstruksikan RSD Balung berkoordinasi dengan DP3AKB Jember dalam pendampingan medis dan psikologis terhadap korban secara terpadu dan berkelanjutan. 

DP3AKB melalui UPTD PPA lantas melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap korban, termasuk asesmen awal, pendampingan visum psikiatri di RSD dr Soebandi. 

Di sisi lain, Fawait memerintahkan Inspektorat Jember mengecek kebenaran informasi terkait dugaan pengabaian laporan korban kepada kepala desa setempat, termasuk klarifikasi terhadap adanya upaya penyelesaian yang tidak sesuai prosedur hukum. 

Menurutnya, kasus yang menimpa SF bisa menjadi momentum memperkuat komitmen bersama melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

“Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa agar sigap, empatik, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi siapapun, apalagi pejabat publik, yang mencoba menutupi atau menormalisasi kekerasan seksual,” paparnya. 

Kasus perkosaan dan penganiayaan ini dilakukan oleh SA kepada SF pada 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah SF di Kecamatan Balung. 

SF dan pamannya sempat mengadukan kekerasan tersebut kepada kades yang rupanya juga masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Namun, pembelaan tak didapatkan.

Korban lantas melaporkan kasusnya ke Polsek Balung, namun tak kunjung mendapatkan tindak lanjut hingga akhirnya terduga pelaku kabur. 

Kasus ini pun mendapatkan perhatian dan telah diadvokasi oleh LBH Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember.
×
Berita Terbaru Update