Surabaya, korannasional.id - Tim gabungan kejaksaan menggeledah kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya pada Kamis (9/10/2025).
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penggeledahan melibatkan 21 personel gabungan dari jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, serta 6 personel pengamanan dari unsur TNI.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Hendi Sinatria membenarkan penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan dilakukan Kamis kemarin terkait dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kegiatan Rp 196 Miliar," katanya saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025).
Penggeledahan itu, menurutnya, diperlukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara dimaksud.
Kegiatan penggeledahan didasari Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.
Selain di kantor Pelindo Regional 3, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.
Dari 2 lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.
Kegiatan penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara,” ucapnya.
