Banyuwangi, korannasional.id - Seorang residivis pencurian di Banyuwangi kembali ditangkap setelah mencuri puluhan buah kelapa dan melukai pemilik gudang dengan celurit.
Ismail (51), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap karena mencuri kelapa dan melukai pemiliknya. Aksinya sempat terekam kamera pengawas.
Kapolsek Glagah Iptu Edi Jaka Supaat menjelaskan, tersangka beraksi beberapa kali. Terakhir pada Senin (29/9/2025) dini hari di gudang kelapa milik Ramdan di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah. Ketahuan pemilik saat bersaksi, tersangka melukai korbannya dengan sebilah celurit dan kabur.
"Korban sudah beberapa kali kehilangan kelapa di gudangnya. Korban kemudian memasang CCTV, sehingga saat pencurian terakhir, ciri-ciri tersangka sempat terekam," kata Edi, Selasa (14/10/2025).
Dalam setiap aksinya, tersangka membawa dua tobos (keranjang kain) di belakang sepeda motornya. Dalam setiap pencurian, ia bisa membawa antara 20 hingga 30 butir buah kelapa.
Pada aksinya yang terakhir, istri korban memergoki dan langsung melapor ke suaminya. Mendapati laporan itu, korban langsung bergegas dan berusaha mengejar tersangka.
Naas, tersangka yang sadar langsung mengeluarkan celurit dan melukai beberapa bagian tubuhnya. Untungnya, luka yang diderita korban tak serius.
Pemilik kelapa melaporkan pencurian itu ke Mapolsek pada pagi hari setelah kejadian. Berbekal petunjuk yang ada, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Saat kami geledah, bukti-bukti pencurian ada di sana. Sehingga tersangka kami ringkus dan langsung kami bawa ke Mapolsek," ujarnya.
Hasil interogasi menunjukkan, tersangka merupakan mencuri ulung. Aksinya bukan hanya dilakukan di gudang kelapa di Rejosari. Sebelum tersandung kasus hukum kali ini, ia sudah pernah ditangkap dua kali atas tuduhan pencurian.
"Jadi tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali keluar lembaga pemasyarakatan karena kasus yang sama, yakni pencurian," imbuh dia.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, helm, jaket, dan celurit milik tersangka yang dipakai saat beraksi akhir September lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang Disertai dengan Penganiayaan.
