Notification

×

Tag Terpopuler

‎Komisi B DPRD Surabaya Dorong Layanan Digitalisasi Pajak, Faridz Afif: Lebih Objektif & Transparan

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T03:50:11Z

Surabaya, korannasional.id - ‎Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif mendukung diterapkannya digitalisasi layanan pajak di Kota Surabaya.

Dia mendorong agar semua  layanan publik termasuk yang bersentuhan dengan pendapatan berbasis aplikasi.
‎Tidak hanya akurasi yang terjaga, tapi lebih objektif dan transparan. Selain itu lebih efektif, efisien, dan memudahkan. Dalam pembahasan RAPBD 2026, Komisi B memberi catatan khusus atas minimnya pendapatan pajak hotel dan restoran.

‎"Sebab konteksnya selalu sama dan berulang setiap tahun. Antara potensi pendapatan dengan realisasi selalu jomplang. Sudah saatnya meninggalkan budaya kuno penarikan pajak. Mari beralih ke platform digital," kata Afif, Rabu (22/10/2025).
‎Hal itu ditegaskan Afif usai menggelar rapat pembahasan RAPBD 2026 Kota Surabaya di sektor pendapatan daerah dari restoran dan hotel. Kesadaran pemilik restoran dan hotel selaku wajib pajak perlu ditingkatkan.
‎Ada ribuan restoran dan hotel di Surabaya. Ini potensi besar untuk pendapatan dari pajak daerah. Tapi kesadaran taat pajak mereka masih rendah. Mereka menganggap bahwa pengusaha yang bayar pajak.
‎Tapi sejatinya bukan pengusaha. Pengunjung atau pelanggan sebagai objek pajak lah yang membayar melalui pengusaha. "Saya yakin, teknologi digital bisa menjawab semua kebutuhan apa pun. Termasuk soal pajak ini," kata Afif.
‎Politisi muda PKB ini mengimpikan layanan teknologi digital untuk semua sektor publik. Termasuk sektor pajak restoran dan hotel. Sudah tidak zamannya manual, datang dan tagih.
‎Impian bersama adalah semua layanan di Surabaya berbasis aplikasi. Semua layanan pajak itu terintegrasi ke setiap resto dan hotel. Apa pun, pajak harus didorong lebih akrab dengan layanan digital.
‎Apalagi layanan di Surabaya mulai dokumen kependudukan, perizinan, transportasi, dan layanan lainnya sudah berbasis digital. Semua platform digital berbasis aplikasi sudah banyak. Apakah layanan pajak reston dan hotel tidak bisa?


‎Bisa Dipenjarakan

‎Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud mengakui bahwa  masih adanya praktik penagihan pajak restoran dan hotel yang seharusnya tidak perlu terjadi.

‎Pajak tersebut sejatinya bukan ditanggung pengusaha, melainkan pelanggan. Tapi nyatanya masih banyak pengusaha yang tidak langsung menyetorkan pajak tersebut.
‎Bahkan, Pemkot sampai memasang CCTV di area parkir restoran untuk memantau jumlah pengunjung. "Pengusaha hanya dititipi pengunjung atau konsumen untuk dibayarkan ke Pemkot," kata Machmud.
‎Dalam catatan Komisi B, kesadaran para pengusaha restoran dan hotel membayar pajak masih rendah. Tahun 2025 ini misalnya, dari target pajak restoran Rp 736 juta, realisasi pelunasan baru mencapai 73 persen.
‎Begitu juga pajak hotel, dari target Rp 405 juta, pencapaian pembayaran pajak hanya 61 persen. Pencapaiannya masih rendah. Pemkot harus bersikap lebih tegas.
‎Pihaknya  mendorong Pemkot berani membawa para penunggak pajak, terutama pengusaha restoran atau hotel ke ranah hukum.
‎"Mereka bisa dipenjarakan atas kasus penggelapan karena telah membawa kabur uang pajak yang dititipkan oleh  konsumen untuk disetorkan ke Pemkot," kata Machmud. 


×
Berita Terbaru Update