Lumajang, korannasional.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyoroti tindakan berbahaya di jalur kereta api salah satunya vandalisme.
Aksi vandalisme di sejumlah daerah sedang marak. Terutama di Kabupaten Lumajang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak di Daop 9 sepanjang tahun 2025.
Data KAI Daop 9 Jember mencatat 12 kejadian vandalisme berupa penataan batu di jalur rel, yang tersebar di beberapa daerah.
Lumajang menduduki posisi tertinggi dengan 7 kasus, disusul Kota Pasuruan 2 kasus, Kabupaten Banyuwangi 2 kasus, dan Kabupaten Jember 1 kasus.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, tindakan vandalisme tetap digolongkan sebagai pelanggaran berat karena berpotensi menimbulkan kerusakan rel dan membahayakan keselamatan penumpang.
Aksi vandalisme yang kerap terjadi yakni menaruh batu kerikil yang ada di bantalan rel langsung ke rel kereta api.
“Jika balas kricak atau batu di bantalan dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” Ujar Cahyo ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Menanggapi maraknya kasus di Lumajang, pihak Daop 9 Jember memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan. Langkah pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, disertai pendekatan humanis melalui sosialisasi kepada masyarakat sekitar rel.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” Tandas Cahyo.
KAI menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas, bermain, atau melakukan tindakan apa pun di area jalur rel. Selain berisiko tinggi, perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum.
Cahyo mengingatkan bahwa menaruh benda di jalur kereta api termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Lalu Pasal 199 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelanggarnya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” Tandas Cahyo.
