Sidoarjo, korannasional.id - Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi dari Sidoarjo ke Jakarta via jalur udara.
Kejadian ini bermula dari laporan yang diterima anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo pada Rabu (24/09/2025) lalu terkait adanya penyelundupan narkoba.
Penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas Bandara Internasional Juanda Sidoarjo yang mencurigai adanya satu plastik besar.
“Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait upaya menggagalkan penyelundupan sabu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobibg, Selasa (21/10/2025).
Bungkusan plastik besar kemudian dibongkar dan isinya merupakan sabu dengan berat sekitar lebih dari 500 gram. Barang tersebut hendak dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta.
“Penyeludupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujarnya.
Kemudian, dalam pengembangannya, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ARF (22) asal Tangerang. Dia ditangkap saat menerima paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 477 gram.
Lalu, polisi juga menangkap WLN (27), warga Sidoarjo saat berada di Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat.
Dari WLN, polisi menyita koper biru. Koper tersebut berisi sabu seberat 7,7 kilogram dan 10 butir pil ekstasi bergambar labubu. Barang tersebut diduga milik seorang bernama BY yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total barang bukti uang di situ dari kedua tersangka mencapai 8,2 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan nilai ekonomis sekitar 9,2 miliar,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.