Notification

×

Tag Terpopuler

Mahasiswa di Malang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T02:58:30Z

Malang, korannasional.id - Polsek Singosari telah membongkar praktik prostitusi di sebuah rumah kontrakan Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Peristiwa ini sempat beredar di media sosial usai pihak kepolisian beserta warga menggerebek rumah tersebut kemarin Senin (27/10/2025) malam. 

Dari penggerebekan tersebut, sembilan orang diamankan. Di antaranya lima perempuan dan empat orang laki-laki. Beberapa merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto Fauzal mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dari sembilan orang tersebut. Hasilnya, satu orang berinisial FFA (23) asal Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Rumah kontrakan tersebut disewa oleh FFA, kemudian digunakan sebagai tempat praktik prostitusi," kata Try saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Rumah tersebut disewa tersangka sejak tahun 2022. Diketahui, tersangka sehari-hari tinggal di kontrakan itu bersama istri sirinya.

Sementara itu, praktik prostitusi ini dijalankan tersangka sejak Agustus 2025 silam. Tersangka yang sehari-hari sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Malang itu membuka kegiatan terlarang ini melalui aplikasi online dan dari mulut ke mulut.

Seperti yang dilakukan penggerebekan kemarin Senin malam, didapati lima orang perempuan. Tiga di antaranya bertugas melayani pria hidung belang. Satu di antaranya istri siri tersangka, dan satu perempuan merupakan temannya.

"Tersangka menyediakan kamar di kontrakannya untuk praktik prostitusi ini. Nantinya tersangka mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu dari masing-masing pekerja seks. Pada saat diamankan ada bukti senilai Rp 100 ribu," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi yang merupakan pekerja seks di kontrakan itu mengaku mematok tarif Rp 300 ribu ke pelanggannya. Kemudian Rp 50 ribu diberikan kepada tersangka sebagai upah yang menyewakan kamar.

Kini, kedelapan saksi yang digerebek telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Menurut Try, untuk saksi di bawah umur akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana kami lakukan pemeriksaan lanjutan terutama anak-anak untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.

Berdasarkan keterangan saksi di bawah umur, mereka nekat terjun di dunia prostitusi karena faktor ekonomi serta kebutuhan gaya hidup. 

Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto (jo) 76i UU perlindungan anak. Kemudian jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.






×
Berita Terbaru Update