Notification

×

Tag Terpopuler

Mulai 7 November, Warga Ponorogo Dilarang Buang Sampah ke TPA Mrican

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T02:12:30Z

Ponorogo, korannasional.id - Bulan depan atau tepatnya per 7 November 2025, warga Kabupaten Ponorogo tak lagi bisa buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.


Ini menyusul Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi ke Bumi Reog. Lantaran darurat sampah yang disebabkan pengelolaan tak efektif karena masih menggunakan metode lama.


“Pengelolaan sampah hanya open dumping atau sekedar menumpuk sampah. Kita sudah dapat teguran dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup),” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, Rabu (8/10/2025).


Sanksi itu dijatuhkan KLH per 7 November 2025. Dimana TPA Mrican yang telah beroperasi selama 32 tahun ditutup.


Beberapa waktu lalu, jelas dia, Dirjend pengurangan sampah berkunjung ke Ponorogo. Dirjend pengurangan sampah menyampaikan bahwa sejatinya yang ada bukan sekedar menutup TPA.


“Tetapi pola pengelolaan sampah yang dilakukan harus sesuai kaidah. Itu yang lebih ditekankan. Permohonan penundaan penutupan TPA itu kalau kata mereka it’s okay,” tegasnya.


Namun, mereka menyebut harus ada upaya nyata yang dilakukan untuk pengurangan sampah. Tidak hanya oleh Bupati, pemerintah atau DLH. Akan tetapi semua pihak terhadap pengelolaan sampah harus berubah.


“Berubah ini karena mendarah daging, bahasa pak bupati itu merubah peradaban. Kalau dulu sampah sekedar dibuang ke TPA tanpa dikelola. Saat ini harus dikelola,” tambahnya.


Menurutnya, sebelum dibuang ke TPA memang harus sudah selesai di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) maupun lain. Langkah nyata itu sudah dilakukan oleh Pemkab Ponorogo.


“Kemarin Pak Bambang, Asisten yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan sampah sudah bergerak,” papar Jamus kepada Tribunjatim.com.


Contohnya adalah pengelolaan sampah di kompleks perkantoran Pemkab Ponorogo yang ada di Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.


Bahwa sampah di kantor Pemkab Ponorogo ada dua jenis. Sampah non organik seperti kertas, plastik dan lain-lain. Untuk organiknya adalah daun-daun.


“Sudah dibangun biopori, daun-daun dimasukkan ke biopori. Kemudian dalam waktu tertentu dipanen jadi kompos bisa digunakan untuk pohon,” utainya.


Hal yang sama, jelas dia, akan dilakukan. Dimana pengelolaan sampah dilakukan di TPS. Ada beberapa TPS mengelola, mereka menghasilkan pupuk kompos.


“Cuma kesulitan memasarkan. Jika tidak dibela tentu akan mati sendiri. Kompos itu dibeli, sehingga mereka bisa mendapatkan perputaran finansial yant selama ini poin belum dilakukan pemerintah,” tambahnya.


Hal ini, Jamus mengaku sebagai kerja besar. Dimana pengurangan sampah dari hulu. Sampai TPS kemudian diselesaikan dipilah agar tidak ke TPA.


“Jangan anggap selesai 1-2 hari, 1-2 bulan. Ini merubah peradaban. Semua dinulai dari rumah ke TPS,” tutur Jamus.


Selain itu, negoisasi dengan KLH dilakukan. Minimal sanksi diringankan. Apalagi pemaksimalan pengolahan sampat di tingkat produsen dan TPS tersebut ditargetkan mampu tekan produksi sampah dari harian 70 ton menjadi 20-30 ton. 


“Kami mulai aksi di rumah tangga dan TPS. Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan bisa ditinjau ulang,” pungkasnya. (Erna)

×
Berita Terbaru Update