Notification

×

Tag Terpopuler

Penjual Roti Bakar dan Pedagang Kopi Angkringan di Sampang Nyambi Edarkan Pil Koplo

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T05:09:37Z

Sampang, korannasional.id - Polres Sampang meringkus dua Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Mereka kedapatan menjual ribuan butir pil terlarang.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EA (21), warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, dan MD (26), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, Sampang.

Keduanya sehari-hari berjualan di kawasan kota, EA sebagai penjual roti bakar di depan Pasar Srimangunan, dan MD penjual kopi angkringan di Jalan Wijaya Kusuma.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah meringkus dua tersangka tindak pidana kesehatan yang menjual obat keras berbahaya," ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EA pada (15/10/2025) sekitar 21.00 WIB di depan Pasar Srimangunan, Jalan Wahid Hasyim.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi pil berlogo Y. Hasil pemeriksaan, EA mengaku memperoleh barang tersebut dari MD. 

Tak menunggu lama, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap MD sekitar pukul 22.00 WIB di tempat jualannya di Jalan Wijaya Kusuma.

"Tersangka MD ini merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas empat bulan lalu. Diduga kuat dia berperan sebagai bandar," terangnya.

Dari tangan MD, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 4.000 butir pil berlogo Y dan 360 butir tramadol siap edar.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Eko menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1).

 "Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara," tegasnya.


×
Berita Terbaru Update