Malang, korannasional.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020 memasuki babak baru. Pasalnya, perkara tersebut telah berstatus memasuki tahap penuntutan.
Oleh karenanya, baik tersangka maupun barang bukti dilimpahkan dari Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Untuk selanjutnya, perkara tersebut akan segera disidangkan di meja hijau
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar.
"Ada dua orang tersangka yang diserahkan dalam tahap dua ini, yaitu mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 berinisial AS (66) dan HS (59) selaku pihak penjual tanah. Keduanya diduga kuat telah melakukan perbuatan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,6 miliar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (1/10/2025).
Setelah dilakukan pelimpahan, maka kedua tersangka tetap menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.
"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Dengan selesainya proses tahap dua ini, maka tanggung jawab penanganan perkara telah beralih sepenuhnya ke JPU Kejari Kota Malang.
Untuk langkah selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan sembari menyusun berkas dakwaan.
"Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jatim untuk segera disidangkan. Di saat bersamaan, kami juga segera menyusun berkas dakwaannya," tandasnya. (Rani)
