Notification

×

Tag Terpopuler

Reaksi Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang usai Dituntut Jaksa Trenggalek 1 Tahun 6 Bulan Bui

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T02:29:24Z

Trenggalek, korannasional.id - Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa, Samto, Arif Fanani, dan Handi Pratomo.

"Pada Selasa 7 Oktober, telah dibacakan tuntutan kepada tiga terdakwa yaitu dikenakan pasal 3 Jo 18 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman 1 tahun 6 bulan, lalu pidana denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka menjalani pidana badan 3 bulan.Tuntutan untuk ketiganya sama," kata Kepala Kejari Trenggalek melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, Rabu (8/10/2025).

Joko menekankan perkara korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar serta menyebabkan program pemerintah tidak bisa berjalan dengan optimal.

Namun demikian kerugian materil tersebut sudah dipulihkan setelah terdakwa mengembalikan kerugian negara melalui Kejari Trenggalek pada bulan Mei 2025 lalu.

Joko menambahkan, selama proses persidangan, total saksi yang telah didatangkan sebanyak 30 orang. 

"Jadwal selanjutnya adalah pledoi dari pihak terdakwa, dijadwalkan pekan depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, 

Tiga orang tersebut adalah Samto yang berperan sebagai koordinator warga, lalu Arif Fanani dan Handi Pratomo yang merupakan verifikator salah satu bank plat merah KCP Trenggalek.

"Kami melakukan penetapan tersangka inisial SM, AF, dan HP. Pokok perkaranya ada KUR yang sudah disalurkan tapi macet sehingga tidak kembali ke negara dengan kerugian mencapai Rp 1,6 Miliar," kata Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, Rabu (12/2/2025).

KUR mikro porang tersebut sudah disalurkan sejak tahun 2021, sedangkan penyidikan kasus tersebut dimulai tahun 2023.

"Memang agak lama karena ada skala prioritas (kasus lain) selain itu ada azas praduga tak bersalah," lanjutnya.

Ada 104 warga yang menerima penyaluran KUR tersebut dengan nominal masing-masing Rp 25 juta atau dengan jumlah total Rp 2,6 Miliar.

Dalam penyaluran tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yaitu terdapat 104 penerima KUR yang seharusnya tidak layak menerima KUR tapi tetap diberikan.

Ketiga terdakwa memanipulasi data penerima sehingga menjadi layak untuk menerima KUR mikro porang tersebut. 


×
Berita Terbaru Update