Notification

×

Tag Terpopuler

Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Kristiyanto Kini Takut Rumahnya Di-Sahroni-Kan

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T09:21:47Z

 



Korannasional.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto khawatir rumahnya di-Sahroni-kan. 

Untuk diketahui, Sahroni adalah nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif. Rumahnya sempat dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.

Penjarahan rumah politisi pemilik nama lengkap Ahmad Sahroni ini buntut ucapannya tentang 'orang tolol sedunia' saat menanggapi demo masyarakat terhadap DPR RI. 

Kini, Hasto Kristiyanto khawatir rumahnya dijarah seperti rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hasto Kristiyanto khawatir rumahnya di-Sahroni-kan, berarti khawatir dijarah. Hal ini buntut Hasto Kristiyanto menyebut korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Kekhawatiran Hasto Kristiyanto ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).

Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukunnya khawatir.

“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.

“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu dikalim mereka merupakan hasil riset akademik.

“Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa. (Roni)



×
Berita Terbaru Update