Notification

×

Tag Terpopuler

Siasat Licik Karyawan Bank Tilap Uang Rp24,6 Miliar, 7 Tahun Kerja Punya Dompet Harga Rp 10 Juta

Minggu, 05 Oktober 2025 | Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T05:20:16Z

Cirebon, korannasional.id - Kelakuan perempuan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menilap uang hingga Rp 24,6 miliar. Perempuan itu berinisial MY.

Uang tersebut ditilap dari bank tempatnya bekerja. Kini, ia diciduk akibat dugaan kasus tindak pidana korupsi. MY memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Adapun modus kejahatan MY yakni memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.

Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, MY membuat dokumen dan narasi fiktif. Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.

"Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), dikutip dari TribunCirebon.com.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.

Di antaranya Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp61 juta, hingga dompet Louis Vuitton yang nilainya ditaksir Rp10 juta. Lalu ada juga iPhone 12 Pro Max dan tas bermerek MCM.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening MY.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat MY dari hasil kejahatannya itu. Dari informasi yang dihimpun, MY diduga masih menyimpan sejumlah aset berharga lain di Purwokerto, Jawa Tengah.

Aset tersebut kini tengah ditelusuri tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Yudi, Jumat (3/10/2025). 

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

"Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup," terang Yudi.

MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Rani)


×
Berita Terbaru Update