Notification

×

Tag Terpopuler

Viral Kasus Kekerasan Seksual di UB, FIA Tindak Lanjuti Laporan Resmi: Pelaku Sempat Tunda Pertemuan

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T09:34:16Z

Malang, korannasional.id - Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) memastikan tengah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa. 

Kasus ini mencuat, setelah ramai diperbincangkan di media sosial X oleh akun @jalannyamerah.

Akun tersebut menceritakan kronologi terkait kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswi yang dialami oleh korban.

Terduga pelaku berinisial RF yang merupakan Wakapel 3 Rabraw 2024.

Humas FIA UB, Luqman, menjelaskan bahwa korban telah terlebih dahulu melapor secara resmi ke pihak fakultas melalui bidang kemahasiswaan sebelum kasus tersebut viral. 

Pihak fakultas juga telah berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mendampingi korban.

"Korban sudah melapor pekan lalu ke bidang kemahasiswaan. Setelah laporan itu masuk, baru kemudian ramai di media sosial,"

"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan BEM untuk menindaklanjuti,” ujar Luqman saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network pada Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, pertemuan dengan kedua pihak sempat dijadwalkan dilakukan secara terpisah.

Namun, jadwal tersebut tertunda lantaran terduga pelaku mengubah waktu pertemuan dan meminta agar dilakukan di luar kampus.

Akibat perubahan itu, dosen yang bertugas di unit layanan tidak dapat hadir, sehingga pertemuan akan dijadwal ulang.

"Rencananya, korban juga akan diundang secara terpisah oleh unit layanan fakultas," jelasnya.

Luqman menambahkan, setiap fakultas di UB memiliki Pusat Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (PLTKSP).

Unit ini berperan sebagai satgas penanganan awal sebelum laporan diteruskan ke pimpinan fakultas.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, fakultas akan membentuk Komisi Etik untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Prosesnya seperti sidang etik di internal kampus. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya sudah diatur sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat," katanya.

Ia juga menyebutkan, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan pelaku mendapat sanksi akademik berupa larangan mengikuti perkuliahan selama satu tahun.

Namun, untuk kasus yang tengah ditangani saat ini, pihak fakultas masih menunggu hasil pengumpulan informasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Terkait identitas korban, Luqman menyatakan bahwa pihak fakultas belum mengetahui secara pasti karena komunikasi korban dilakukan melalui pendamping dari staf ahli bidang kemahasiswaan.

Sementara, terduga pelaku disebut merupakan mahasiswa senior semester lima yang aktif dalam kegiatan kampus.

"Korban berkomunikasi langsung dengan staf ahli bidang kemahasiswaan. Kami masih menunggu jadwal pasti untuk pertemuan berikutnya," tandasnya.


×
Berita Terbaru Update