Notification

×

Tag Terpopuler

WNA Asal Malaysia di Blitar Dideportasi karena Melebihi Batas Izin Tinggal

Kamis, 09 Oktober 2025 | Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T06:31:50Z

Blitar, korannasional.id - NHH (37) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (9/10/2025).

Deportasi merupakan pemulangan paksa orang asing dari suatu negara ke negara asalnya atau negara lain, karena telah melanggar peraturan keimigrasian atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara tersebut.

NHH terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu, telah melebihi batas izin tinggal atau over stay di Indonesia selama 55 hari, setelah izinnya berakhir.

"Proses deportasi dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, Jumat (10/10/2025).

Selain over stay, NHH juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aditya mengatakan, NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juli 2025.

NHH berkunjung ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVS) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. 

NHH berdomisili di Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

"Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan," ujarnya.

Aditya menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang melanggar administrasi keimigrasian di Indonesia.

"Kami imbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," katanya.


×
Berita Terbaru Update